Inspirasa.co – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akan mengalokasikan anggaran berkisar Rp 778,9 miliar untuk mendanai program GratisPol dan JosPol Pendidikan.
Anggaran tersebut diberikan kepada penerima dengan total sebanyak 322.004 orang di tahun 2025.
Dirincikan kategori penerima program tersebut terdiri dari SMA/SMK/MA, GratisPol S1, GratisPol S2-S3, Gratis Seragam Sekolah, Beasiswa Luar Kaltim, Beasiswa Luar Negeri, Beasiswa Khusus, serta insentif bagi guru dan dosen.
Dikatakan Bohari Yusuf, anggota tim transisi pemerintahan Rudy-Seno, tim transisi saat ini gencar melakukan pendataan, agar program GratisPol segera terealisasi sebelum 100 hari kerja berakhir.
“Kita segera proses program GratisPol tahap awal 100 hari kerja pemerintahan Rudy-Seno,” ujar Bohari. Pada Senin (24/2/2025).
Di tahap pertama opsi program GratisPol masih berupa beasiswa yang dananya itu akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Jadi bukan ditransfer ke Perguruan Tinggi seperti janji kampanye Rudy-Seno saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
“Sementara, opsinya memang seperti biasa. Jadi penyalurannya itu langsung lewat bank ke masing-masing penerima yang telah memenuhi persyaratan, enggak bisa cash,” jelasnya.
Nantinya setiap penerima beasiswa GratisPol akan mendapat bantuan per semester dengan jumlah yang bervariasi tergantung jenjang dan program studi (prodi).
Besaran beasiswa yang dijanjikan pun cukup besar, mulai Rp5 juta hingga Rp17,5 juta per semester.
“Kita berikan sesuai tingkat pendidikan dan kebutuhan biaya masing-masing penerima,” terangnya.
Berikut ini besaran program GratisPol sebesar UKT masing-masing atau SPP tetap/SPP Variabel/SKS dengan maksimum:
1. Rp 5 juta per semester untuk Diploma dan S1, kecuali Program Studi Kedokteran dan Farmasi.
2. Rp 7,5 juta per semester untuk Program Studi S1 Farmasi dan Profesi Apoteker.
3. Rp 15 juta per semester untuk untuk Program Studi Kedokteran (S1 Kedokteran Umum/Gigi dan Profesi Dokter/Dokter Gigi).
4. Rp 12 juta per semester untuk Program Studi S2.
5. Rp 15 juta per semester untuk Program Studi S3.
6. Rp 17,5 juta per semester untuk Program Studi Spesialis-1.
Pemerintah memastikan bahwa beasiswa ini akan diberikan setiap semester hingga para penerima menyelesaikan studinya. Dengan catatan, pemberian beasiswa dibatasi sesuai durasi dari program pendidikan penerima bantuan.
“2 semester (D1), 4 semester (D3, profesi dan S2), 6 semester (D3 dan S3), 8 semester (D4 dan S1), 6 hingga 11 semester (Sp-1 sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh),” tegasnya.
Setiap penerima beasiswa wajib melaporkan kemajuan studinya di setiap semester untuk memastikan kelanjutan bantuan pendidikan gratis ini.
Jika mahasiswa tidak melakukan pelaporan kepada badan pengelola beasiswa, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri dan beasiswa akan dihentikan.
Tetapi apabila mereka sudah melaporkannya lanjut Bohari, maka para penerima ini bisa mendapatkan beasiswa lagi pada semester berikutnya tanpa harus mendaftar ulang.
“Contoh, mahasiswa bernama A pada Prodi Akuntansi dinyatakan sebagai penerima mulai semester-3, dengan UKT misalnya sekitar Rp4 juta/semester. Maka berarti, A ini dinyatakan sebagai penerima beasiswa sebanyak Rp 6 semester x Rp4 juta atau Rp24 juta, yang dibayarkan setiap semester hingga semester-8,” tutupnya. (*)
Discussion about this post