Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki

inspirasa.co by inspirasa.co
24 November 2022
in Nasional, News
0
Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki
369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengutuk pelantikan Guntur Hamzah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto. KIKA menilai, pelantikan yang dilakukan langsung Presiden Joko Widodo ini jadi pertanda MK telah dibajak oligarki.

Adapun, pencopotan Aswanto sebagai Ketua MK merupakan usulan DPR. Salah satu alasan penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah adalah soal ketidakpatuhan. Aswanto dinilai gagal mengamankan produk hukum yang dibuat DPR bersama pemerintah.

Baca juga :

Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

“Keputusan DPR untuk menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah merupakan tundakan yang inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” terang KIKA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022)

KIKA menilai, penggantian ini hanya memperlihatkan bagaimana oligarki bekerja mengkooptasi lembaga-lembaga negara. Mereka menilai ada upaya untuk menyandera MK, agar keputusan yang kelak diambil lembaga ini selalu sejalan dengan keinginan DPR dan oligarki.

“MK telah dibajak oleh oligarki,” tegas KIKA.

KIKA juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo. Pesiden dinilai sangat permisif, ketika DPR terang-terangan mempertontonkan tindakan inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Sikap abai presiden ini seolah mengamini tindakan inkonstitusional yang telah dilakukan oleh DPR.

“Jika Presiden masih memiliki telinga, maka seharusnya Presiden mendengar kritik publik. Bukan justru menutupnya rapat-rapat,” masih dalam keterangan tertulis KIKA.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan sikap, yakni:

1.DPR harus mencabut keputusannya yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah. Tindakan tersebut merupakan inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Keputusan DPR tersebut merupakan bentuk nyata dari intervensi lembaga peradilan, yang mengancam independensi MK.

2.Keputusan DPR yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah sebagai hakim MK, adalah bentuk pembajakan terhadap lembaga negara yang didesain untuk kepentingan para oligarki. MK telah dibajak oleh oligarki.

3.Presiden harus membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim MK. Jika Presiden bersikukuh melantik Guntur Hamzah, artinya Presiden telah mengamini tindakan dan keputusan DPR yang inskonstitusional dan melanggar undang-undang. Presiden tidak taat dengan konstitusi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno.

Agiel Suwarno Terus Pantau Rencana Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kutim

10 November 2023
Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

23 Mei 2022
DPRD Samarinda Bahas Aturan Pengelolaan Makam, Cegah Praktik Bisnis Tak Bertanggung Jawab

DPRD Samarinda Bahas Aturan Pengelolaan Makam, Cegah Praktik Bisnis Tak Bertanggung Jawab

20 Oktober 2025
Ket. Foto: Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi

Tim KSP Hotel Atlet Dalam Persiapan, Dispora Kaltim Terus Kolaborasi dengan BPKAD dan DJKN

2 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...