Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

inspirasa.co by inspirasa.co
24 November 2022
in Nasional, News
0
Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut eks Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak diduga menerima suap dari tambang ilegal di Kaltim.

Hendra menyebut keterlibatan Irjen Rudolf Nahak tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hendra menyebut suap tersebut diduga dilakukan menggunakan mata uang Singapura.

Baca juga :

KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis

Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Kawasan Deliniasi IKN

“Itu kan semua ada bukti-bukti,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022), seperti dilansir dari Suara.com.

Dia menambahkan, Irjen Rudolf diduga menerima uang senilai Rp5 miliar. Namun, dia meminta awak media untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak terkait.

“Tanya pejabat yang berwenang aja ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga mengakui Propam Polri pernah mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Hendra mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut berdasarkan data dan bukan sekedar gosip semata. Dia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan Propam Polri.

“Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra sambil tersenyum.

Pengakuan Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lebih dulu membenarkan terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru-baru ini diungkap oleh Ismail Bolong.

Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.

“Ya sudah benar. Kan ada suratnya,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

“Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada,” ucap Sambo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Rumah Warga Retak Akibat Speedtrap, Ketua RT 09 Sebut Pemerintah Tak Serius Tanggapi Aduan Warga

Rumah Warga Retak Akibat Speedtrap, Ketua RT 09 Sebut Pemerintah Tak Serius Tanggapi Aduan Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Tangani Banjir Kukar, Salehuddin Desak Sinkronisasi Strategi Antara Kabupaten dan Provinsi

Tangani Banjir Kukar, Salehuddin Desak Sinkronisasi Strategi Antara Kabupaten dan Provinsi

24 Juni 2025
10 Tahanan Polsek Samarinda yang Kabur Jebol Dinding Tahanan Kembali Ditangkap. Foto tangkapan layar video.

10 Tahanan Polsek Samarinda yang Kabur Jebol Dinding Tahanan Kembali Ditangkap 5 Masih Buron

20 Oktober 2025
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Baharuddin Demmu Reses ke Desa Bakungan, Warga Mengeluh soal Infrastruktur Hingga Pengadaan Mobil Ambulans

12 November 2023
Foto: Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Dukung Usulan Raperda Pencegagan dan Penanggulangan Bencana

16 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
  • Mediasi Tertutup PLN Bontang: Kompensasi Disepakati, Jika Ingkar Massa Ultimatum Duduki Kantor PLN Bontang 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...