SAMARINDA – Persoalan diskriminasi usia dalam dunia kerja menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Banyak warga usia 35 hingga 40 tahun mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor umur, meski masih dalam usia produktif dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong hadirnya aturan yang lebih adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satu anggota komisi, Harminsyah, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menjawab persoalan ini.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan bebas diskriminasi, khususnya pada syarat usia yang selama ini kerap menjadi penghalang,” ujarnya.
Menurut Harminsyah, kriteria usia tidak semestinya dijadikan tolok ukur utama dalam seleksi calon pekerja. Ia menilai, pelamar dengan rentang usia 35 hingga 40 tahun kerap memiliki kedewasaan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
“Inisiatif ini muncul dari kondisi nyata di lapangan. Banyak tenaga kerja matang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, padahal mereka masih sangat layak dan produktif,” jelasnya.
Raperda yang tengah disusun bertujuan mendorong perusahaan untuk lebih terbuka terhadap pelamar dari berbagai kelompok usia, selama mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan etika kerja.
“Kita perlu mengubah paradigma dalam dunia kerja. Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tapi sebuah langkah menuju keadilan sosial. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi, di mana semua kelompok usia memiliki peluang yang setara,” tambahnya.
Dalam penyusunan raperda tersebut, DPRD Samarinda akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan masyarakat, guna memastikan kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.(ADV)
Discussion about this post