Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2025
in Advetorial
0
Harminsyah Usulkan Regulasi untuk Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah

316
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Persoalan diskriminasi usia dalam dunia kerja menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Banyak warga usia 35 hingga 40 tahun mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor umur, meski masih dalam usia produktif dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.

Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong hadirnya aturan yang lebih adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satu anggota komisi, Harminsyah, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menjawab persoalan ini.

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan bebas diskriminasi, khususnya pada syarat usia yang selama ini kerap menjadi penghalang,” ujarnya.

Menurut Harminsyah, kriteria usia tidak semestinya dijadikan tolok ukur utama dalam seleksi calon pekerja. Ia menilai, pelamar dengan rentang usia 35 hingga 40 tahun kerap memiliki kedewasaan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

“Inisiatif ini muncul dari kondisi nyata di lapangan. Banyak tenaga kerja matang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, padahal mereka masih sangat layak dan produktif,” jelasnya.

Raperda yang tengah disusun bertujuan mendorong perusahaan untuk lebih terbuka terhadap pelamar dari berbagai kelompok usia, selama mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan etika kerja.

“Kita perlu mengubah paradigma dalam dunia kerja. Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tapi sebuah langkah menuju keadilan sosial. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi, di mana semua kelompok usia memiliki peluang yang setara,” tambahnya.

Dalam penyusunan raperda tersebut, DPRD Samarinda akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan masyarakat, guna memastikan kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.(ADV)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Samarinda Susun Raperda Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, Soroti Minimnya Fasilitas dan Diskriminasi Pasien

DPRD Samarinda Susun Raperda Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, Soroti Minimnya Fasilitas dan Diskriminasi Pasien

Regulasi Ketat Hambat Penanganan Anak Terlantar, Sri Puji Minta Kemensos Longgarkan Aturan

Regulasi Ketat Hambat Penanganan Anak Terlantar, Sri Puji Minta Kemensos Longgarkan Aturan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Tri Ismawati.

Rencana Pemanfaatan Lapangan HOP 1 Satimpo, DPRD Bontang Minta Sarana Olahraga Dipertahankan

1 Juli 2024
Kabag Risalah dan Perundang-Undangan Setwan Bontang Taufiqurahman

Setwan Matangkan Pelantikan Dewan Bontang Terpilih 2024-2029, Masa Jabatan Dewan Lama Berakhir 14 Agustus

1 Juli 2024
Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

31 Mei 2023
Para pengendara motor dan mobil yang melintas di tugu Selamat Datang Bontang, diperiksa petugas gabungan

Razia Gabungan Puluhan Pengendara Ditilang Tak Punya SIM dan STNK Hingga Menunggak Pajak

16 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...