Minggu, Juli 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Hasanuddin Mas’ud Tanggapi Perpanjangan Jabatan DPRD: Ketimpangan Pusat-Daerah Harus Diantisipasi

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Juli 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Hasanuddin Mas’ud Tanggapi Perpanjangan Jabatan DPRD: Ketimpangan Pusat-Daerah Harus Diantisipasi

Foto : Hasanuddin Ma'sud Ketua DPRD Kaltim

304
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga maksimal tahun 2031, dan dinilai sebagai bentuk penyesuaian sistem pemilu yang berdampak luas terhadap tatanan pemerintahan di daerah.

Baca juga :

Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026

Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim

Hasanuddin menyambut positif putusan itu, meski menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan semata keuntungan politik.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari penataan ulang jadwal pemilu untuk menciptakan efektivitas pemerintahan.

“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya.

Namun, ia turut menyoroti perbedaan kebijakan antara tingkat pusat dan daerah. Masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun, sementara DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang dua tahun. Perbedaan ini, menurutnya, rawan memicu perdebatan terkait keadilan dan konsistensi regulasi.

“Apakah di DPR RI tidak akan ada gejolak? Karena kita di daerah diperpanjang, sedangkan mereka tidak. Ini yang perlu jadi perhatian,” jelasnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu idealnya dilakukan melalui legislasi di DPR RI, bukan hanya lewat putusan yudisial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.

“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah pusat sepakat atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” tambahnya.

Mengenai potensi ketimpangan antara DPRD yang diperpanjang masa tugasnya dan kepala daerah yang sebagian besar masih dijabat oleh Penjabat (Pj), Hasanuddin menyebut kondisi itu sebagai dinamika politik yang harus disikapi secara adaptif.

“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” pungkasnya.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam dinamika demokrasi Indonesia. Jika tidak diimbangi dengan komunikasi publik yang baik dan kejelasan kebijakan lintas level pemerintahan, perbedaan masa jabatan antara pusat dan daerah bisa memunculkan celah ketimpangan demokrasi dan ketidakseimbangan kewenangan. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sosialisasi Program Gratispol Dinilai Lemah, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Menyeluruh

Sosialisasi Program Gratispol Dinilai Lemah, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Menyeluruh

Firnadi Dorong Pengembangan Wisata Tenggarong Seberang Secara Berkelanjutan

Firnadi Dorong Pengembangan Wisata Tenggarong Seberang Secara Berkelanjutan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Pandi Widiarto Apresiasi Rencana Penataan Ulang Folder Sangatta

Pandi Widiarto Apresiasi Rencana Penataan Ulang Folder Sangatta

30 November 2024
THM dan Lokalisasi Ilegal Jadi Sorotan Yan dalam Raperda Ketertiban Umum

THM dan Lokalisasi Ilegal Jadi Sorotan Yan dalam Raperda Ketertiban Umum

8 November 2024
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Andi Faiz Desak Perbaikan Trotoar di Bontang Kuala, Sebagai Solusi Jangka Pendek Banjir Rob

26 Juli 2024
Dorong Kaltim Jadi Magnet Pendidikan, Hamas Tawarkan Pembangunan Asrama Mandar

Dorong Kaltim Jadi Magnet Pendidikan, Hamas Tawarkan Pembangunan Asrama Mandar

19 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kerja Sama Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang Berikan Penghargaan Perjalanan Religi Gratis Lintas Agama dan Insentif Ribuan Guru Bontang 12 Juli 2025
  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...