Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga maksimal tahun 2031, dan dinilai sebagai bentuk penyesuaian sistem pemilu yang berdampak luas terhadap tatanan pemerintahan di daerah.
Hasanuddin menyambut positif putusan itu, meski menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan semata keuntungan politik.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari penataan ulang jadwal pemilu untuk menciptakan efektivitas pemerintahan.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya.
Namun, ia turut menyoroti perbedaan kebijakan antara tingkat pusat dan daerah. Masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun, sementara DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang dua tahun. Perbedaan ini, menurutnya, rawan memicu perdebatan terkait keadilan dan konsistensi regulasi.
“Apakah di DPR RI tidak akan ada gejolak? Karena kita di daerah diperpanjang, sedangkan mereka tidak. Ini yang perlu jadi perhatian,” jelasnya.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu idealnya dilakukan melalui legislasi di DPR RI, bukan hanya lewat putusan yudisial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah pusat sepakat atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” tambahnya.
Mengenai potensi ketimpangan antara DPRD yang diperpanjang masa tugasnya dan kepala daerah yang sebagian besar masih dijabat oleh Penjabat (Pj), Hasanuddin menyebut kondisi itu sebagai dinamika politik yang harus disikapi secara adaptif.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” pungkasnya.
Putusan MK ini menjadi babak baru dalam dinamika demokrasi Indonesia. Jika tidak diimbangi dengan komunikasi publik yang baik dan kejelasan kebijakan lintas level pemerintahan, perbedaan masa jabatan antara pusat dan daerah bisa memunculkan celah ketimpangan demokrasi dan ketidakseimbangan kewenangan. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post