Inspirasa.co – Aksi kejar-kejaran pengedar sabu dengan polisi terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Pada aksi pemburuan dua orang pengedar sabu itu, salah seorang pengedar sabu berinisial BR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas dalam kecelakaan saat dikejar polisi. Sementara rekannya MF (30) dirawat di Rumah Sakit.
Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang hingga Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam konprensi pers Jumat (2/12/2022) mengatakan, pengejaran terhadap kedua pelaku pengedar sabu itu dilakukan usai polisi menerima informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan AM Sangaji, Gang 10, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian itu didapati kedua pelaku terlihat melakukan transaksi narkoba.
“Pada saat pengintaian kedua orang itu muncul dan kita hentikan. Namun kedua pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri. Pada saat melarikan diri kita kejar pelaku,” terangnya.
Dijelaskan, saat kedua pelaku melarikan diri, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dan satu bungkus ekstasi dengan jumlah 50 butir yang lokasinya tak jauh dari lokasi kecelakaan di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda tersebut.
Adapun kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Kedua residivis itu juga diketahui baru keluar bui pada 2021 lalu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Axl Samarinda
Editor : Ars
Discussion about this post