Inspirasa.co – Hasil penyelidikan kasus dugaan netralitas di Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Bontang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang resmi berakhir, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh tim ahli pemerintah yang berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase – Chusnul Dhihin. Keputusan ini ditetapkan setelah Gakkumdu memanggil sejumlah 9 orang termasuk saksi ahli.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 Anggota TAPPD Bontang Jadi Simpatisan Paslon Petahana Basri-Chusnul
Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.
Kendati demikian, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas tim ahli. Dengan alasan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk evaluasi tim ahli.
Baca juga: Kasus TAPPD Bontang, Basri Dipanggil Bawaslu
“Kita berikan rekomendasi ke Bapperida atas pelanggaran netralitas terhadap tim ahli tersebut,” ujar Ismail
Selama proses penyelidikan, Bawaslu meminta keterangan pendapat ahli hukum atas perkara ini.
Dijelaskan, dari kasus ini ditemukan unsur pelanggaran administrasi atas pembentukan Tim Ahli tanpa disertai aturan yang mengatur.
“Menurut ahli Kalau tidak ada Perwalinya boleh, asalkan ada Perda yang mengatur soal itu,” ungkap Ismail.
Ismail melanjutkan, karena kewenangan Bawaslu hanya terkait pemilu maka perkara ini diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti supaya berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.
“Yah rekomendasi kami ke Bapperida, untuk ditindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dari hasil penyelidikan,” pungkasnya.
Discussion about this post