Inspirasa.co – Fakta – fakta kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Hasyim Asy’ari pun, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy’ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.
Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy’ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.
DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy’ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Karir Hasyim Asy’ari di KPU dimulai pada tahun 2016, ketika ia menggantikan posisi Husni Kamil Manik. Pada tahun 2017, Hasyim mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Komisioner KPU untuk periode 2017-2022. Sebelum bergabung dengan KPU, Hasyim berkarir sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.
Hasyim Asy’ari kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU pusat, Hasyim memiliki pengalaman sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2003-2008. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999. Di luar dunia kepemiluan, Hasyim juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.
Meskipun memiliki karier yang panjang dan beragam dalam dunia kepemiluan dan pendidikan, kiprah Hasyim sebagai Ketua KPU tidak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023, ia telah beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi-sanksi tersebut berkisar dari teguran hingga peringatan keras.
Fakta-Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy’ari
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy’ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.
Setelah kembali dari Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CAT masih terus berlanjut. Bahkan, CAT sempat meminta bantuan kepada Hasyim untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada bulan November 2023, Hasyim memberikan sebuah monitor seharga Rp 5 juta kepada CAT, menggunakan uang pribadinya. Selain itu, Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada CAT. Namun, setelah kejadian di Belanda, CAT meminta Hasyim untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada 3 Oktober tersebut.
Hasyim tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai hasil dari konflik ini, sebuah surat pernyataan dibuat pada Januari 2024 antara Hasyim dan CAT. Hasyim mengakui adanya surat pernyataan tersebut namun membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT.
Pada 4 Februari 2024, puncak dari konflik ini terjadi ketika CAT memutuskan untuk mundur sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Namun, pengunduran diri ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag dengan alasan bahwa CAT tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang dikenal dengan julukan Wanita Emas.
Dalam perkara ini, CAT memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) untuk mewakilinya. Berikut lima poin utama dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim Asyari:
1. Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.
2. Hasyim akan membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
3. Hasyim akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup.
4. Hasyim berjanji tidak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Hasyim akan menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup. (Liputan6.com).
Discussion about this post