Inspirasa.co – Polemik tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/9/2025).
Dimana MK menolak permohonan uji materi terkait status batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur, yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Amar putusan permohonan uji materi Nomor 686.10/PUU/PAN.MK/PS/09/2025 itu dibacakan Ketua Majelas Hakim Mahkamah, Suhartoyo, dalam rapat sidang pleno secara virtual atau daring.
“Menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” jelas Suhartoyo.
Amar putusan ditegaskan, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, ditolak sepenuhnya.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang mengikuti sidang pleno hingga selesai di ruang Command Center Diskominfo Bontang, terlihat sedih, setelah mendengarkan langsung hasil putusan MK.
Agus Haris menegaskan, tak akan patah semangat setelah perjuangan panjang berjilid-jilid yang dilalui Pemkot Bontang, untuk memperjuangkan Kampung Sidrap.
Kendati begitu Agus Haris menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK tadi menyampaikan bahwa mereka tidak punya sumber daya untuk menentukan titik koordinat. Itu dikembalikan ke DPR RI. Jadi sebenarnya ini bukan pupus harapan, masih ada jalan yang bisa ditempuh,” jelasnya.
Agus Haris bilang, ada dua poin penting yang bisa diambil dari putusan tersebut. Pertama, MK mengakui keberadaan masyarakat yang sudah lama bermukim di Sidrap.
Kedua, penolakan lebih pada aspek teknis, bukan menutup peluang perjuangan lanjutan.
Selanjutnya, Agus Haris akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni duduk bersama forum RT, dan warga yang tergabung dalam forum perjuangan Kampung Sidrap, untuk membicarakan kemungkinan menempuh jalur revisi undang-undang di DPR RI.
“Kami akan koordinasi, apakah perjuangan ini dianggap selesai, atau kita melanjutkan lewat revisi undang-undang. Semua akan diputuskan bersama warga,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Bontang sudah menunaikan amanah warga dengan membawa persoalan Kampung Sidrap hingga ke meja MK.
Agus Haris menekankan bahwa perjuangan tidak berhenti sampai disini, keputusan MK justru menjadi titik awal melangkah lebih jauh bersama warga memperjuangkan Kampung Sidrap.
Discussion about this post