Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

UPT Pasar Jawab Keluhan Pedagang Mengenai Relokasi

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Juli 2022
in Daerah
0
UPT Pasar Jawab Keluhan Pedagang Mengenai Relokasi

Kepala UPT Pasar Andi Parenrengi

539
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepala UPT Pasar Andi Parenrengi meluruskan perihal sejumlah persoalan yang dikeluhkan pedagang Pasar Citra Mas Loktuan.

Ada empat tuntutan sempat disampaikan pedagang Pasar Citra Mas Loktuan hingga membuat mereka enggan pindah ke pasar baru. Yakni meminta luasan petak ikan di pasar baru dan pasar lama selaras, sebagaimana tertuang dalam surat hak pakai, yakni 2×2 meter. Dan harus disatukan dalam satu los, tidak dipisah.

Baca juga :

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Pemprov Kaltim Ulas Polemik Rujab, Prosedur Anggaran Fasilitas Mewah Hingga Efisiensi APBD

Kedua, menuntut pedagang lama didahulukan. Ketiga, pengundian lapak mestinya dilakukan transparan. Dan keempat, adanya dugaan pungli. Pedagang diminta membayar sejumlah uang untuk mendapat petak. Ada Rp 2 juta, Rp 4 juta, Rp 6 juta, hingga puluhan juta.

“Sudah ada yang bayar itu,” sebut Abdul Azis, pedagang ikan dihadapan dua anggota dewan yang menyambangi Pasar Citra Mas Loktuan, Senin (17/7/2022) pagi.

Dijelaskan Andi Parenrengi, sejak awal pengundian petak dilakukan transparan. Tidak ada yang kongkalikong atau hal-hal tak benar dalam pengundian.

“Apanya yang tidak transparan. Dari awal semua transparan,” sebutnya ketika dikonfirmasi, Senin (17/7/2022) siang.

Ini juga untuk membantah tuduhan pedagang lama tak diprioritaskan. Dia mengklaim perdagangan lama diprioritaskan lantaran data mereka dikunci sejak lama. Protes yang hadir menurutnya hadir dari beberapa pedagang yang tak puas. Dan jumlahnya tidak banyak, menurut Andi.

“Sedikit saja, biasa itu beberapa tidak puas. Tapi hanya beberapa orang,” sebutnya.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeruak. Dengan tegas dia membantah tudingan ini. Menurutnya, petugas pasar bekerja sesuai dengan regulasi.

Untuk pedagang lama yang sudah memiliki surat hak pakai, diwajibkan membayar retribusi bulanan. Beberapa pedagang menunda, hingga mengakibatkan pembayaran retribusi membengkak.

“Kemarin ketika diundi mereka membayar retribusi itu. Beda-beda jumlahnya karena memang ada yang menunggak,” sebutnya.

Sementara pedagang yang tidak memegang hak milik pakai sebelumnya, namun mendapat kios atau petak di pasar baru, dikenakan biaya masuk sesuai klasifikasi pasar. Ini sebagainya termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk pasar tipe A dikenakan beban biaya masuk antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Pasar tipe B Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta. Pasar tipe C mulai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.

“Ya tidak mungkin kami mau sembarangan narik. Itu ada aturannya,” terangnya.

Terakhir, soal luasan lapak pedagang ikan yang dinilai terlampau kecil. Menurutnya itu sudah tak bisa digugat lantaran telah selaras dengan prototipe pasar modern dari pusat. Permintaan untuk perluasan pun tak memungkinkan. Mengingat berdasar data UPT Pasar, pedagang ikan yang terdaftar mencapai 58 orang; 46 orang pemilik hak pakai, 12 penyewa.

“Tidak bisa sudah diganggu itu, karena dari pusat begitu sudah aturannya. Sudah jadi juga, mana bisa diubah,” tandasnya.

Penulis: Ef Rahim
Editor: Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Business Plan Perusda AUJ Mulai di Bahas, Rustam Saran Tutup Perusahaan yang Tak Hasilkan Profit

Business Plan Perusda AUJ Mulai di Bahas, Rustam Saran Tutup Perusahaan yang Tak Hasilkan Profit

Komisi III DPRD Bontang Godok Raperda Terkait Pengelolaan Tata Kota

Komisi III DPRD Bontang Godok Raperda Terkait Pengelolaan Tata Kota

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

23 Maret 2024
Ketua DPRD Bontang bersama seluruh jajaran petinggi parpol menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK. (FOTO)

Audit BPK Rampung: Laporan Dana Parpol Bontang Terbersih se-Kaltim

4 Mei 2026
Ket. Foto: Kepala Seksi Pengelolaan Stadion Utama Kaltim, Yudi Haryanto

Stadion Utama Kaltim Ditingkatkan: Infrastruktur Baru untuk Generasi Mendatang

29 Oktober 2024
Bersama Prof. Rhenald Kasali & Ratusan Rektor Executive Forum SEVIMA: Kampus Harus Segera Berubah dan Melek Teknologi

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Ratusan Rektor Executive Forum SEVIMA: Kampus Harus Segera Berubah dan Melek Teknologi

31 Agustus 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...