Inspirasa.co – Komisi III DPRD Bontang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan tata kota ke depan. Selain itu, kebutuhan pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dibentuknya Perda ini sebagai acuan dalam pengelolaan tata kota.
“Ketersediaan lahan di Bontang minim, sehingga harus ada Perda yang mengatur soal ini, baik terkait pemukiman, pertanahan, dan lain-lain,” ujarnya saat rapat, Senin (18/7/2022).
Politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan, nantinya semua wilayah terbuka di Bontang yang bakal digunakan untuk pengembangan permukiman akan diatur dalam Perda.
“Semua wilayah Bontang akan menjadi fokus dalam Perda itu,” bebernya.
Penyusunan Raperda ini pun kata Malik akan melibatkan banyak stakeholder untuk dibahas secara bersama-sama. Diantaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.
“Draf kajian akademiknya masih akan kami bahas lebih dalam. Apalagi PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di Perda ini,” terangnya.
Sementara itu, terkait potensi peningkatan kas daerah, kata Malik tak menutup kemungkinan juga akan mengatur potensi pungutan retribusi dan bakal masuk ke kas daerah.
“Ya, tidak menutup kemungkinan akan ada dampak untuk keuangan daerah,” tandasnya.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post