Inspirasa.co – Skandal korupsi penyimpangan penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) anggaran 2023, senilai Rp 100 miliar.
Kasus ini menyeret Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain, menjadi tersangka dari kasus korupsi penyimpangan dana hibah DBON anggaran 2023, senilai Rp 100 miliar. Kejati Kaltim menetapkan keduanya menjadi tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Lalu bagaimana histori terbentuknya lembaga DBON Kaltim?
Lembaga ini disahkan Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.258/2023 pada tahun 2023, tertanggal 14 April 2023.
Lewat SK itu, Zairin Zain ditunjuk menjadi ketua Tim Koordinasi DBON.
Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma disebut berperan sebagai pemberi dana hibah. Menyetujui pendistribusian dan menyalurkan dana hibah kepada pihak selain DBON. Namun bertentangan dengan perjanjian dana hibah.
Sedangkan Zairin Zain adalah penerima dana hibah, disebut menyalurkan dana hibah di luar naskah perjanjian hibah daerah
Namun tidak melakukan pertanggungjawaban secara sah atas penyaluran dana hibah tersebut
Pada 17 April 2023, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pun diteken, menetapkan hibah Rp100 miliar bersumber dari APBD Kaltim.
Dengan adanya NPHD itu, DBON menjadi pengelola langsung anggaran pembinaan disalurkan kepada 8 lembaga/organisasi olahraga di Kaltim.
1. KONI Kaltim Rp43 miliar
2. TK DBON Rp31 miliar
3. National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar
4. Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar
5. Bapopsi Kaltim Rp2,5 miliar
6. Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar
7. Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar
8. SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar
Sebagai informasi DBON menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membentuk lembaga DBON di Kaltim.
Namun, pada 6 Februari 2025, lembaga DBON ini pun resmi dibubarkan.
Discussion about this post