Samarinda – Dua belas unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda terpaksa ditutup sementara karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai instruksi terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.
Dari total 55 SPPG yang tersebar di Samarinda, puluhan lainnya kini ramai mengajukan pendampingan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk membenahi sistem pengelolaan limbah cair agar sesuai ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika pengelola SPPG memperhatikan standar IPAL sejak awal pembangunan.
“Pembangunan SPPG mengikuti tata letak dari BGN pusat, termasuk IPAL-nya. Seharusnya setiap SPPG menyesuaikan sejak awal,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Deni menjelaskan, sebagian besar SPPG yang ditutup merupakan bangunan hasil renovasi, bukan fasilitas baru. Kondisi itu membuat tata letak IPAL tidak sesuai standar dan memerlukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar pembenahan parsial.
“Tim DLH sudah turun ke lapangan melakukan pembinaan. Yang ditutup ini kemungkinan karena IPAL-nya tidak sesuai dan perlu pembenahan total,” katanya.
Lonjakan permintaan pendampingan dinilai Deni sebagai dampak langsung dari terbitnya aturan baru yang menjadikan IPAL sebagai syarat mutlak operasional SPPG pada 2026. Sebelum regulasi itu terbit, banyak pengelola yang belum memprioritaskan pembenahan sistem limbah.
“Begitu ada instruksi pusat bahwa IPAL jadi syarat utama, mereka langsung meminta pendampingan. Ini karena aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini,” tegasnya.
DPRD Samarinda turut mendesak DLH meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah secara menyeluruh, tidak hanya pada SPPG tetapi juga seluruh sektor usaha di kota ini.
“Limbah ini berbahaya karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Deni.(adv)

















