Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti legalitas operasional tempat hiburan W Super Club yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, kelab malam tersebut dik
etahui sudah beraktivitas sejak 6 Juni 2026, meski dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dilaporkan belum mengantongi persetujuan akhir.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyatakan bahwa Andalalin merupakan instrumen teknis krusial yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Dokumen ini berkaitan langsung dengan pengaturan volume kendaraan, ketersediaan kantong parkir, serta jaminan keselamatan pengguna jalan di area sekitar.
Menurut Ronal, pemenuhan berkas ini tidak boleh dianggap remeh sebagai pelengkap formalitas semata, melainkan menjadi basis kelayakan operasional sebuah tempat usaha.
“Informasi yang kami terima, izin Andalalin masih berproses. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat dan harus menjadi perhatian,” ujar Ronal, Sabtu (20/6/2026).
Ronal menambahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah membenarkan bahwa pengurusan berkas Andalalin untuk tempat hiburan tersebut memang belum selesai dijalankan.
Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan realita di lapangan di mana kelab tersebut sudah mulai beroperasi.
Ia merincikan, seluruh kelengkapan aspek teknis termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Andalalin seharusnya sudah rampung secara paralel sebelum izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada syarat yang belum terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian. Semua tahapan perizinan harus dijalankan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Meski parlemen sangat mendukung masuknya investasi untuk mendongkrak roda ekonomi kota, Ronal menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap regulasi lokal bersifat mutlak dan berlaku setara bagi semua pelaku usaha tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, ia meminta Dishub Samarinda segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi aktivitas operasional tempat tersebut jika terbukti melanggar prosedur penataan lalu lintas.
“Kalau memang salah satu izin belum terpenuhi, Dishub harus segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan dan akhirnya menimbulkan persoalan yang lebih besar atau menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tegas Ronal.(adv)

















