Selasa, Juni 17, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Jahidin Desak Penertiban Bangunan Ilegal: Aset Pemprov Kaltim Bukan Milik Pribadi

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Juni 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Jahidin Desak Penertiban Bangunan Ilegal: Aset Pemprov Kaltim Bukan Milik Pribadi

Foto : Jahidin Anggota DPRD Kaltim.

307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Sebanyak 14 bangunan permanen berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu. Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, mempertanyakan legalitas bangunan-bangunan tersebut yang sebagian besar tidak memiliki izin maupun kontrak sewa, dan menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dari total 14 bangunan yang berdiri di lokasi tersebut, hanya tiga yang dinilai Jahidin memiliki fungsi pelayanan publik, yaitu Kantor Kelurahan Dadimulya, Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI). Sementara 11 bangunan lainnya, termasuk properti pribadi dan kafe, menurutnya tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan justru berpotensi melanggar hukum.

Baca juga :

Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya

Bangun Swasembada dari Akar Rumput, Salehuddin Dorong Perusahaan Besar Dukung Tani-Ternak Kaltim

“Bangunan seperti kafe jelas tidak ada manfaat publiknya. Ini penyalahgunaan aset Pemprov,” tegasnya saat diwawancarai.

Jahidin menyoroti salah satu bangunan dua lantai yang tergolong mewah dan diduga baru dibangun dalam lima tahun terakhir di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah kosong milik Pemprov. Ia mendesak agar pengawasan lintas komisi dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta meminta Komisi II yang membidangi aset dan keuangan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan III.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuannya untuk menelusuri dasar pendirian bangunan-bangunan tersebut: apakah berdasarkan kontrak sewa, jual beli ilegal, atau klaim warisan tak sah.

“Kalau benar dijual, itu mustahil. Karena tanah ini adalah aset Pemprov, dan pengalihan harus melalui persetujuan DPRD,” tegasnya.

Jahidin juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola aset negara. Ia mencontohkan bahwa beberapa oknum mulai mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga, padahal jelas-jelas merupakan milik Pemprov yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kekurangan ruang kantor representatif.

Nilai ekonomi lahan di kawasan tersebut menjadi sorotan tambahan. Menurut Jahidin, kapling berukuran 15×25 meter bisa mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar. Nilai tinggi inilah yang disebutnya menjadi alasan utama banyak pihak berusaha menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi.

“Perumahan Korpri yang dibangun sejak 1976 saja terkesan dibiarkan, dan kini lahan negara justru dikuasai pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ini harus segera dihentikan,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya

Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya

Foto: KNPI Bontang MoU dengan Dinas Perpustakaan Kuatkan Budaya Literasi di Kalangan Pemuda dan Pelajar (Ketua KNPI Bontang Indra Wijaya dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Retno Febriaryanti). Selasa (17/6/2025).

KNPI Bontang MoU dengan Dinas Perpustakaan Kuatkan Budaya Literasi di Kalangan Pemuda dan Pelajar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Binda Kaltim Kembali Salurkan 900 Dosis Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Binda Kaltim Kembali Salurkan 900 Dosis Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

29 Desember 2021
Ket. Foto: Pelaksana Harian Dispora Kaltim, Sri Wartini

Dispora Kaltim Ajak Karang Taruna Manfaatkan Teknologi untuk Program Kreatif di Desa

5 November 2024
Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

11 Mei 2023
Foto: Anggota Komisi A DPRD kutim Novel Tyty Paembonan.

Penyebaran HIV AIDS Tak Berkesudahan, Novel Tyty : Kita Harus Kendalikan Penyakit Ini

17 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KNPI Bontang MoU dengan Dinas Perpustakaan Kuatkan Budaya Literasi di Kalangan Pemuda dan Pelajar 17 Juni 2025
  • Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya 17 Juni 2025
  • Jahidin Desak Penertiban Bangunan Ilegal: Aset Pemprov Kaltim Bukan Milik Pribadi 17 Juni 2025
  • Bangun Swasembada dari Akar Rumput, Salehuddin Dorong Perusahaan Besar Dukung Tani-Ternak Kaltim 17 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...