Jumat, Juni 12, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Juliari Batubara Terbukti Terima Suap Dana Bansos, Divonis 12 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Agustus 2021
in Politik
0
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap Dana Bansos, Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Saat Digelandang ke KPK Karena Terlibat Suap Bansos Covid-19. (Foto. Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency Via Getty).

363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Hukuman ini lebih lama satu tahun, dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp14,59 miliar yang jika tidak bisa dibayar maka diganti kurungan di balik jeruji besi selama dua tahun. Juliari pun dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun usai menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga :

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan

Status HGB Wana Tirta Jadi Perhatian, DPRD Pansus RTRW Mulai Petakan Potensi Konflik Ruang

Menurut dokumen persidangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8), Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kader PDI Perjuangan itu memerintahkan pejabat Kementerian Sosial yaitu Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso untuk memungut fee sebesar Rp10 ribu ke penyedia bansos.

“Saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen [Kemensos] Hartono, kemudian untuk menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” kata hakim.

Juliari disebut sudah menikmati fee sebesar Rp15.106.250.000. Beberapa uang hasil suap itu dipakai untuk membiayai operasional Juliari seperti biaya sewa pesawat pribadi serta penyelenggaraan sebuah acara di Labuan Bajo yang mengundang pedangdut Cita Citata.

Sementara, ada sisa uang yang masih tersimpan di dalam koper Matheus Joko Santoso. KPK menyitanya pada tahun lalu ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam sesi pembacaan pleidoi pada 9 Agustus 2021, Juliari sempat meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Juliari beralasan skema suap itu dijalankan anak buahnya di Kemensos, lalu berdalih dia tak terlibat sama sekali atau menerimanya sepeserpun.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” kata politikus 49 tahun tersebut.

Namun, dari pertimbangan hakim, praktik pemungutan suap terhadap setiap perusahaan vendor yang terlibat proyek bansos Covid-19 terbukti dengan meyakinkan. Alhasil Juliari kini harus meringkuk di balik teralis besi, menyusul sesama rekannya di kabinet, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari partai Gerindra yang terbukti memainkan izin ekspor benih lobster alias benur.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut adanya potensi menjerat bekas menteri sosial Juliari Peter Batubara dengan pasal hukuman mati, mengingat praktik suap lancung ini dijalankan saat Indonesia sedang darurat pandemi. Namun KPK akhirnya memilih tidak menerapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yang membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi. Pada pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu seperti saat darurat Covid-19, sebetulnya pidana mati dapat dijatuhkan.

Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19. Seluruh duit itu kemudian disetor ke sang menteri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar sebetulnya melihat kemungkinan penjeratan pasal pidana mati untuk kasus suap yang dilakukan Juliari. Sebab, perbuatan sengaja yang merugikan keuangan negara, lebih-lebih dilakukan di tengah suasana pandemi. “Untuk penjeraan, kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” kata Abdul Fickar.

Penulis: Rosa Folia (Vice Indonesia).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Bontang Turun Level 3, Raking Desak Pemkot Gelar PTM di Sekolah

Bontang Turun Level 3, Raking Desak Pemkot Gelar PTM di Sekolah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Institut Teknologi Kalimantan bersama Yayasan Mitra Hijau menggelar kuliah tamu bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan dan Peluang Green Jobs bagi Generasi Muda Kalimantan Timur” pada Kamis (21/5/2026).

Yayasan Mitra Hijau Ajak Mahasiswa ITK Siapkan Green Skills Hadapi Transisi Energi Berkeadilan

22 Mei 2026
Ket. Foto: Para Atlet Pencak Silat Ketika Berlatih Secara Intensif Jelang Pra Popnas

Atlet Pencak Silat Kaltim Gencarkan Latihan Menuju Pra POPNAS, Bidik Prestasi Nasional

9 November 2024
Foto: Pelaksanaan diskusi dan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi. (Istimewa)

Jurnalis Bontang Nobar Pesta Babi, Bahas Keberpihakan Media hingga Ketimpangan Pembangunan di Indonesia

23 Mei 2026
KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

KKN Unmul Dilaksanakan Semi-Luring, Jangan Paksa Mahasiswa Hadir Setiap Hari

3 Juli 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kadin Kaltim Minta Pengusaha Lokal Bersatu Hadapi Serbuan Korporasi Besar 11 Juni 2026
  • 80% Wajah Baru, Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030 Resmi Dilantik di Surabaya 11 Juni 2026
  • Wali Kota Bontang Ajak DWP Jadi Benteng Ketahanan Keluarga di Era Digital 10 Juni 2026
  • Pemkot Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak Targetkan 9.840 Balita 10 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...