Jumat, Maret 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Juliari Batubara Terbukti Terima Suap Dana Bansos, Divonis 12 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Agustus 2021
in Politik
0
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap Dana Bansos, Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Saat Digelandang ke KPK Karena Terlibat Suap Bansos Covid-19. (Foto. Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency Via Getty).

358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Hukuman ini lebih lama satu tahun, dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp14,59 miliar yang jika tidak bisa dibayar maka diganti kurungan di balik jeruji besi selama dua tahun. Juliari pun dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun usai menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

Menurut dokumen persidangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8), Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kader PDI Perjuangan itu memerintahkan pejabat Kementerian Sosial yaitu Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso untuk memungut fee sebesar Rp10 ribu ke penyedia bansos.

“Saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen [Kemensos] Hartono, kemudian untuk menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” kata hakim.

Juliari disebut sudah menikmati fee sebesar Rp15.106.250.000. Beberapa uang hasil suap itu dipakai untuk membiayai operasional Juliari seperti biaya sewa pesawat pribadi serta penyelenggaraan sebuah acara di Labuan Bajo yang mengundang pedangdut Cita Citata.

Sementara, ada sisa uang yang masih tersimpan di dalam koper Matheus Joko Santoso. KPK menyitanya pada tahun lalu ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam sesi pembacaan pleidoi pada 9 Agustus 2021, Juliari sempat meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Juliari beralasan skema suap itu dijalankan anak buahnya di Kemensos, lalu berdalih dia tak terlibat sama sekali atau menerimanya sepeserpun.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” kata politikus 49 tahun tersebut.

Namun, dari pertimbangan hakim, praktik pemungutan suap terhadap setiap perusahaan vendor yang terlibat proyek bansos Covid-19 terbukti dengan meyakinkan. Alhasil Juliari kini harus meringkuk di balik teralis besi, menyusul sesama rekannya di kabinet, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari partai Gerindra yang terbukti memainkan izin ekspor benih lobster alias benur.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut adanya potensi menjerat bekas menteri sosial Juliari Peter Batubara dengan pasal hukuman mati, mengingat praktik suap lancung ini dijalankan saat Indonesia sedang darurat pandemi. Namun KPK akhirnya memilih tidak menerapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yang membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi. Pada pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu seperti saat darurat Covid-19, sebetulnya pidana mati dapat dijatuhkan.

Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19. Seluruh duit itu kemudian disetor ke sang menteri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar sebetulnya melihat kemungkinan penjeratan pasal pidana mati untuk kasus suap yang dilakukan Juliari. Sebab, perbuatan sengaja yang merugikan keuangan negara, lebih-lebih dilakukan di tengah suasana pandemi. “Untuk penjeraan, kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” kata Abdul Fickar.

Penulis: Rosa Folia (Vice Indonesia).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Bontang Turun Level 3, Raking Desak Pemkot Gelar PTM di Sekolah

Bontang Turun Level 3, Raking Desak Pemkot Gelar PTM di Sekolah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto Kebakaran di dalam Big Mall Samarinda.

Kebakaran di Big Mall Samarinda, Disdamkar; Sistem Sprinkler Tak Berfungsi, Pihak Pengelola Abaikan Sistem Proteksi Kebakaran

3 Juni 2025
Salehuddin Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan PSU Kukar 2025

Salehuddin Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan PSU Kukar 2025

23 April 2025
Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

30 Juli 2025
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Prambanan. (ist)

Dewan Dorong Pemerintah Sosialisasikan Manfaat BPJS Kesehatan hingga ke Pelosok

16 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KADIN Kaltim 2025–2030 Resmi Dilantik Jadi Tonggak Sejarah Dunia Usaha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara 3 Maret 2026
  • Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN 26 Februari 2026
  • Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon 25 Februari 2026
  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...