Inspirasa.co – Seorang pria berinisial AR (29) yang bekerja sebagai juru dekorasi pengantin, diamankan kepolisian Samarinda, lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pria berinisial AR (29) ini, selain bekerja sebagai juru dekorasi pengantin, ia juga memiliki pekerjaan sampingan, menjadi muncikari.
“Ia menjadi muncikari menggunakan salah satu aplikasi MiChat, dengan menawarkan seorang perempuan kepada pria-pria hidung belang,” Ujarnya, di konprensi pers pengungkapan kasus pada Senin (30/10/2023), di Mapolresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Diketahui, di salah satu penginapan yang berada di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, kerap dijadikan tempat transaksi esek-esek.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, berpura-pura melakukan transaksi dan melakukan kesepakatan menggunakan jasa pelaku.
Setelah sepakat petugas yang menyamar lamgsung mendatangi penginapan dan menemui pelaku mucikari, di saat itu juga petugas langsung diamankan oleh polisi. Pelaku diamankan di TKP, Selasa 17 Oktober 2023, pukul 17.30 Wita.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bisa mendapatkan keuntungan berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, dari sekali kencan korban ditawarkan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta,” Ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Discussion about this post