Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan limbah domestik di Kota Samarinda bukanlah solusi akhir. Ia menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dan pengawasan di lapangan sebagai tantangan terbesar yang harus segera diatasi.
“Kalau hanya sahkan Perda tapi tak ada pengawasan, itu hanya jadi kertas kosong,” ujar Kamaruddin, Senin (28/7/2025).
Menurut Kamaruddin, Samarinda hingga saat ini belum memiliki Perda khusus pengelolaan limbah rumah tangga meski sudah berstatus ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Rancangan Perda tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat terkait limbah domestik masih rendah. Limbah yang dimaksud bukan hanya sampah padat, tetapi juga air limbah dari kamar mandi, dapur, dan toilet yang jika tidak dikelola dengan benar berpotensi mencemari lingkungan.
“Masih banyak warga yang buang limbah langsung ke sungai, terutama di bantaran. Septic tank di rumah-rumah pun belum sesuai standar,” jelasnya.
Kamaruddin menyebut pengelolaan limbah yang baik baru diterapkan oleh pengembang besar, seperti di kawasan Citra Land. Sementara itu, permukiman umum masih minim fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar.
Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda tidak berhenti hanya pada penyusunan regulasi, melainkan juga aktif menjalankan edukasi lingkungan, membangun infrastruktur pengolahan limbah, serta melakukan pengawasan terpadu.
“Kita bisa meniru Balikpapan dan Bontang yang sudah lebih dulu memiliki perda soal ini. Namun, yang paling penting adalah keberlanjutan aksi, bukan sekadar aturan,” tutupnya. (ADV)
Discussion about this post