Senin, September 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kasus Penemuan Mayat di Atletik 8 Naik Tahap Penyidikan, Mantan Istri Potensi Jadi Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Juni 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Kasus Penemuan Mayat di Atletik 8 Naik Tahap Penyidikan, Mantan Istri Potensi Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kasus penemuan mayat di Atletik 8, RT 42, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Baru, memasuki babak baru.

Sebelumnya pada tahap penyelidikan, kini naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun terus mendalami beberapa orang saksi.

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Ada empat orang saksi, mantan istri, dua anak, dan satu rekan anak almarhum yakni Yudi Cahyono. Saat ini, polisi kembali memeriksa dua saksi tambahan yakni Ketua RT dan dari Dinsos-PM.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, dari beberapa orang saksi ini, polisi mendalami dan mencocokkan keterangan para saksi.

Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto ada potensi mantan istri almarhum jadi tersangka. “Cuman kita lihat nanti hasil penyidikannya,” ujar Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).

Untuk mendalami kasus tersebut, polisi mencecar para saksi dengan beberapa pertanyaan yang berkaitan historis dari perilaku isteri kepada sang suami yang ditaruh di dalam WC. Adapun status mantan istri almarhum menjalani wajib lapor.

Polisi patut mencurigai adanya indikasi pembiaran atas kasus penemuan mayat ini. Saat alat bukti kuat sudah didapat. Polisi juga akan langsung menetapkan tersangka saat ditemukan adanya tindak pidana. Alat bukti yang dimaksud kepolisian ialah, ditemukannya borgol di sekitar lokasi dan bungkusan makanan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Apresiasi Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Atas Pelayanan yang Prima

Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Apresiasi Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Atas Pelayanan yang Prima

Pulau Gusung Minim Perhatian ‘Terabaikan’, Agus Haris: Persoalan Ini Harus Dibijaki Semua Pihak

Pulau Gusung Minim Perhatian 'Terabaikan', Agus Haris: Persoalan Ini Harus Dibijaki Semua Pihak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Pemkot dan DPRD Bontang Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Rp2 Triliun, Perjalanan Dinas hingga Acara Seremonial Bakal Dipangkas

5 Agustus 2026
Pacu Pembangunan Infrastruktur, Kecamatan Bontang Utara Fokus Percepatan Proyek Fisik

Pacu Pembangunan Infrastruktur, Kecamatan Bontang Utara Fokus Percepatan Proyek Fisik

14 November 2024
Foto: Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. (ist)

Banyak Perda Mandul, DPRD Kutim Kritik Pembuatan Payung Hukum

19 Mei 2024
Momen Pelatihan Kecakapan Hidup di Long Mesangat, Rasman Dorong Masyarakat Lestarikan Kesenian

Momen Pelatihan Kecakapan Hidup di Long Mesangat, Rasman Dorong Masyarakat Lestarikan Kesenian

13 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...