Inspirasa.co – Barang bukti 166 gram sabu dan 238 gram ganja yang merupakan hasil sitaan kasus dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bontang. Kamis (4/7/2024) pagi.
Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan bertujuan agar tak ada penyelewengan atau penghilangan barang bukti oleh oknum,” Jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap, merupakan kasus perkara sejak November 2023 hingga Februari 2024, didominasi sebanyak 63 kasus narkoba.
Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan dengan total sabu 166 gram, ganja 238 gram, obat-obatan 22 butir, minuman keras 51 botol, bahan peledak 8 buah, dan minuman alkohol 59 botol.
“Kita berharap Pemerintah Kota Bontang bisa mendukung penuh kegiatan kejaksaan untuk memberantas dan pencegahan dalam kegiatan melawan hukum,” Tutupnya.
Baca juga: Kejari Mencatat Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual di Bontang, Didominasi Anak Dibawah Umur
Wali Kota Bontang Basri Rase yang hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan, upaya Kejari dalam melakukan penanganan dan pencegahan narkoba patut diapresiasi.
“Pemerintah Kota Bontang mengapresiasi, Aparat Penegak Hukum dalam penanganan dan pencegahan narkoba ini,” Tutupnya.
Discussion about this post