Sabtu, Maret 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kemenag Bontang Tunggu Surat Edaran Terbaru Terkait Lepas Masker Saat Shalat Berjamaah di Masjid

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Mei 2022
in Info Terkini, Nasional, News
0
Kemenag Bontang Tunggu Surat Edaran Terbaru Terkait Lepas Masker Saat Shalat Berjamaah di Masjid

Masyarakat Bontang shalat berjamaah Idul Fitri 1443 hijiriah, dilapangan terbuka.

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menurut Presiden Indonesia Joko Widodo, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini semakin terkendali.

Berdasarkan itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Olehnya, masyarakat kini boleh lepas masker saat berada di luar ruangan.

Baca juga :

Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Namun begitu, meski boleh melepas masker pemerintah menyatakan pandemi belum selesai. Lantaran saat ini adalah masa transisi dari pandemi ke endemi. Dan keputusan mengakhiri pandemi bukan di tangan pemerintah. Melainkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini ditegaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam juga mengatakan, kini shalat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker, sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan memakai masker.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, terkait kelonggaran kebijakan memakai masker itu, belum menetapkan aturan pembukaan masker pada saat shalat berjamaah di masjid. Lantaran belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Agama Pusat maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bontang Sultani.

“Terkait penggunaan bisa melepas masker di dalam masjid itu, hingga saat ini kami belum menerima surat edaran resmi yang merubah edaran sebelumnya. Makadari itu sepanjang belum ada ketentuan dari surat edaran yang baru, maka untuk sementara kita mengacu pada surat edaran yang ada dulu,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (18/5/2022).

Meski begitu, Sultani mengingatkan masyarakat untuk tetap harus waspada menjaga kesehatan, meski saat ini tren angka kasus Covid-19 di Bontang menurun drastis. (Ars).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemilu 2024, Sumaryono Siap Bertarung Maju ke DPRD Provinsi Kaltim

Pemilu 2024, Sumaryono Siap Bertarung Maju ke DPRD Provinsi Kaltim

Cegah Dana CSR Bocor ke Luar Daerah, DPRD Akan Panggil Semua Perusahaan Besar yang Beroperasi di Bontang

Cegah Dana CSR Bocor ke Luar Daerah, DPRD Akan Panggil Semua Perusahaan Besar yang Beroperasi di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Perumdam TB Kutim Targetkan SPAM Desa Karangan Selesai Tahun Depan

Perumdam TB Kutim Targetkan SPAM Desa Karangan Selesai Tahun Depan

18 November 2023
Respon Dewan Pers: Kembalikan ID Liputan Jurnalis CNN di Istana, Hormati Tugas dan Fungsi Pers

Respon Dewan Pers: Kembalikan ID Liputan Jurnalis CNN di Istana, Hormati Tugas dan Fungsi Pers

29 September 2025
Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

Tinjau Latihan Puncak Ancab YTP 611/Awang Long, Kasad Ungkap Rasa Bangga

6 Desember 2022
Fraksi Golkar-Nasdem menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Fraksi Golkar-Nasdem Sampaikan Poin Penting Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD 2024

3 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...