Inspirasa.co – Menurut Presiden Indonesia Joko Widodo, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini semakin terkendali.
Berdasarkan itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Olehnya, masyarakat kini boleh lepas masker saat berada di luar ruangan.
Namun begitu, meski boleh melepas masker pemerintah menyatakan pandemi belum selesai. Lantaran saat ini adalah masa transisi dari pandemi ke endemi. Dan keputusan mengakhiri pandemi bukan di tangan pemerintah. Melainkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini ditegaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam juga mengatakan, kini shalat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker, sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan memakai masker.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, terkait kelonggaran kebijakan memakai masker itu, belum menetapkan aturan pembukaan masker pada saat shalat berjamaah di masjid. Lantaran belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Agama Pusat maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bontang Sultani.
“Terkait penggunaan bisa melepas masker di dalam masjid itu, hingga saat ini kami belum menerima surat edaran resmi yang merubah edaran sebelumnya. Makadari itu sepanjang belum ada ketentuan dari surat edaran yang baru, maka untuk sementara kita mengacu pada surat edaran yang ada dulu,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (18/5/2022).
Meski begitu, Sultani mengingatkan masyarakat untuk tetap harus waspada menjaga kesehatan, meski saat ini tren angka kasus Covid-19 di Bontang menurun drastis. (Ars).
Discussion about this post