Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2021
in Info Terkini
0
Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas
989
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Keluarga korban meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian Anas (30) korban kecelakaan lalu lintas, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai yang terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Himawan Privat meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian kerabatnya, Anas (30) korban. Ia juga meminta supaya ganjaran hukum yang diberikan kepada tersangka, tidak tebang pilih.

Baca juga :

Dua Remaja Pelaku Vandalisme Diamankan, Polres Bontang Utamakan Pembinaan

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora DPRD Bontang Dorong Raperda Kepemudaan Segera Dibahas

Menurutnya, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Pasal 311 ayat 4 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00”, Lebih layak diberikan kepada tersangka.

Pasal 311 ayat 4 lebih layak diberikan, lantaran ia menilai ada faktor kesengajaan dari tersangka, selain juga ada faktor kelalaian di Pasal 310 ayat 4.

Sebelumnya polisi menyebut ancaman pasal yang diberikan kepada tersangka ialah, Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00”.

Sementara terkait tersangka yang positif menggunakan narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil tes urin laboratorium dari kepolisian, dinilai Himawan cukup menjadi bukti bahwasanya tersangka yakni DN (56), pengemudi mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB, bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika.

“Selain ancaman mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Juga bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika,” kata Himawan kerabat korban yang juga Wakil Ketua IPlB (Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu). Senin, (10/5/2021).

Pada saat mengemudi tersangka jelas dalam kondisi dibawa pengaruh narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pelaku yang tiba-tiba memotong jalur saat keluar dari Jalan Effendi BTN PKT.

“Alasan tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Effendi jelas tidak masuk akal. Apakah dia tidak lihat jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter, hal mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan. Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.

Ditambahkan Himawan, jika benar tersangka adalah bandar togel yang sudah lama menetap di Bontang, mestinya ia sudah tahu letak jalan yang sering dilewatinya, yakni Jalan Effendi di BTN PKT tersebut.

Makadari itu Himawan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus lakalantas dan kasus terkait penyalah gunaan narkotika kepada pelaku penabrak, yang disinyalir menjadi penyebab meninggalnya Anas (30) korban.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Bontang Utara, Rully Adi Putra

Program WiFi Gratis Dukung Pelajar dan Warga di Bontang Utara

26 November 2024
Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi

Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi

26 September 2022
Kelurahan Loktuan Gelar Pawai Karnaval, Catat Jadwal dan Rutenya

Kelurahan Loktuan Gelar Pawai Karnaval, Catat Jadwal dan Rutenya

26 Agustus 2022
Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Gelar Sosper Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Edukasi Pekerja Rentan Layak Dapat Perlindungan Sosial

Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Gelar Sosper Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Edukasi Pekerja Rentan Layak Dapat Perlindungan Sosial

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...