Samarinda — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, hadir menyaksikan langsung proses pembongkaran permukiman warga di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025).
Meski sebelumnya dikenal vokal membela warga, Samri mengakui tidak dapat berbuat banyak karena lahan yang dihuni ratusan kepala keluarga tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Pembongkaran dilakukan untuk membuka lahan pembangunan fasilitas insinerator atau tempat pembakaran sampah modern yang direncanakan Pemkot Samarinda. Tapi kami berharap pembangunan ini benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda.
Samri menegaskan bahwa pembangunan insinerator tidak boleh semata berorientasi pada proyek fisik, tetapi juga harus memperhatikan nasib warga yang terdampak penertiban.
“Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Informasinya, ada sekitar 500 jiwa yang bermukim di sana lebih dari 30 tahun,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi warga Samarinda Seberang.
“Kalau insinerator ini berfungsi baik, masyarakat pasti akan merasakan dampak positifnya,” tegasnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, DPRD Samarinda disebut telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dan Pemkot. Dalam forum tersebut, warga meminta kejelasan status kepemilikan lahan.
“Kami sudah minta BPKAD hadir dan menunjukkan dokumen aslinya. Memang benar, lahan itu tercatat sebagai aset pemerintah,” jelas Samri.
Meski begitu, Samri memahami kekecewaan warga yang tidak memiliki dokumen pembanding.
“Masalahnya, warga juga tidak punya surat kepemilikan. Jadi sulit menilai mana yang benar. DPRD hanya bisa memastikan secara kelembagaan bahwa aset ini sah milik pemerintah kota,” tandasnya.
Diketahui, tim gabungan Satpol PP, TNI–Polri, dan sejumlah OPD teknis menertibkan sekitar 56 bangunan rumah warga di Jalan Sultan Hasanuddin. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Baqa dan fasilitas insinerator, sebagai bagian dari upaya Pemkot mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan. (adv)

















Discussion about this post