Inspirasa.co – Pemerintah Pusat resmi melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun di tahun anggaran 2005.
Terkait hal itu, Ketua Komite I DPD RI asal Kaltim Andi Sofyan Hasdam mengatakan, dana transfer ke daerah semestinya tidak dipotong.
Seperti pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di transfer ke pemerintah daerah.
Sebabnya, dana transfer ini sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di daerah. Pun, DBH dan DAU sudah diatur menjadi hak dari pemerintah daerah.
Dana transfer dari pusat semestinya harus diberikan secara utuh, sesuai alokasi bagi pemerintah daerah untuk membangun wilayahnya.
Kendati demikian, legislator asal Bontang (Kaltim) ini meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah, dapat berhati-hati dalam melaksanakan penganggaran.
“Karena DBH, DAU dan dana alokasi khsusus merupakan nyawanya APBD, untuk daerah non penghasil. Olehnya perlu berhati-hati dalam melakukan pemotongan, agar dana daerah tidak terganggu di dalam menjalankan oprasional pemerintahan,” jelasnya.
“Pada dasarnya daerah yang kuat sebetulnya adalah bagian integral (utuh) dari negara Indonesia. Jadi Bupati, Gubernur, Wali Kota harus berhemat sesuai intatruksi Presiden,” sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memangkas alokasi transfer ke daerah, untuk efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.
Pemangkasan ini resmi tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. (Aris)
Discussion about this post