Jumat, Juli 11, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025

inspirasa.co by inspirasa.co
12 Juni 2025
in Nasional
0
KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan keprihatinan dan kemarahan yang mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 yang secara nyata melanggar prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan akademik.

Kami mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian kepada Jorgiana Augustine, Mahasiswi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam aksi May Day di Jakarta, Jorgiana mengambil peran sebagai relawan medis dan paralegal. Dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan advokasi hukum bersama rekan-rekannya, Jorgiana justru menjadi korban pemukulan, penangkapan paksa, penggeledahan sewenang-wenang, hingga kekerasan seksual oleh aparat kepolisian.

Baca juga :

Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

Alasan Polda Metro Jaya menetapkan tim medis dan paralegal sebagai tersangka karena tidak menuruti perintah petugas saat aksi. Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 dan 23 Mei 2025 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kriminalisasi melalui pasal-pasal ini menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran kritis dan konstitusional. Kriminalisasi ini juga merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005;

Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005;

Dan mandat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi, termasuk Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Insan akademis yang melakukan aktivitas di ranah akademik, seperti Jorgiana, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Jorgiana sebagai insan akademis juga harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Sedangkan Polda Metro Jaya, sebagai salah satu otoritas publik seharusnya memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Sebagai respons atas kriminalisasi ini, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KIKA menyatakan bahwa peran dan tindakan yang dilakukan oleh Jorgiana Augustine dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta adalah bentuk pemenuhan hak sipil atas kebebasan berekspresi dan bagian dari praktik kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Oleh sebab itu, mereka wajib mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.

2. KIKA mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta. Sebaliknya, Polda Metro Jaya harus mengusut serta menindak anggota kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan seksual secara tegas dan transparan.

3. KIKA menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam pengendalian massa, tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan prinsip HAM dan kesetaraan gender.

4. KIKA mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta, serta memastikan adanya langkah-langkah edukatif dan preventif bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan sipil dan akademik.

5. KIKA pula mendesak Universitas Gadjah Mada dan kampus lain terkait untuk mengambil tindakan proaktif melindungi mahasiswa sebagai sivitas akademik.

6. KIKA menilai bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan berpikir kritis. Ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan keberlangsungan negara hukum yang beradab.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi pengingat bahwa kebebasan akademik tidak boleh dibungkam atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan dan represi. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
H baba Soroti Potensi KKN dalam Penerimaan Siswa Sekolah Unggulan

H baba Soroti Potensi KKN dalam Penerimaan Siswa Sekolah Unggulan

Darlis Pattalongi Soroti Ketimpangan: 43 Tahun SMAN 4 Samarinda Tak Tersentuh APBD

Darlis Pattalongi Soroti Ketimpangan: 43 Tahun SMAN 4 Samarinda Tak Tersentuh APBD

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal Senin (24/6/2024).

Krisis Lahan Pemakaman di Bontang, Legislatif Desak Pemkot Segera Bertindak

2 Juli 2024
Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listyono.

Nidya Listiyono Dorong UMKM Manfaatkan Platform Digital untuk Promosi Produk

10 November 2023
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani.

Ramdhani Janji Kawal Aspirasi Warga

29 Oktober 2023

Pemkab Kukar dan PLN UP3 Samarinda Teken Kerja Sama Terkait Pajak dan Pengelolaan Listrik

28 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...