Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Desember 2023
in Daerah
0
Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menenatapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menetapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.

MB ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pengetap.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Diketahui MB sebagai pemilik POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Penyidik menjerat MB dengan pasal 55 dan atau 52 juncto pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang Non2/2022 tentang Cipta Kerja.

MB terjerat pasal penyalahgunaan BBM untuk angkutan dan perniagaan Migas yang disubsidi atau yang diberikan penugasan pemerintah.

MB uga dikenakan pasal 188 KUHP karena mengakibatkan kebakaran. Ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dijelaskan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kejadian berawal dari pembelian BBM Pertalite yang dilakukan pelaku di SPBU Jalan KH Wahid Hasyim di Sempaja sebanyak 30 liter, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang berisikan jerigenjerigen.

Pelaku kemudian memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang.

“Dari jerigen inilah kemudian bensin tersebut dipindahkan lagi menggunakan selang ke penampungan Pom Mini miliknya,” Ungkap Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli belum lama ini.

Secara tiba tiba timbul percikan api yang menyambar Mobil dan bangunan rumah milik pelaku, api kemudian merambat dan membakar rumah diskitarnya. Sementara pelaku juga mengalami lukar bakar di tangan sebelah kirinya.

Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai penyebab terjadinya kebakaran itu, kata, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Pasalnya, tersangka menyebut kebakaran terjadi akibat konsleting listrik. Sementara ada seorang warga melihat kebakaran terjadi akibat MB melakukan pengisian BBM sambil merokok.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Pria Ini Berperan Jadi Perempuan di Aplikasi Michat Sejak 2020, Berhasil Menipu Ratusan Pria

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Edi Damansyah Berharap Momentum HKN 2023, Indikator Bidang Kesehatan di Kukar Terus Alami Peningkatan

Edi Damansyah Berharap Momentum HKN 2023, Indikator Bidang Kesehatan di Kukar Terus Alami Peningkatan

14 November 2023
CAPT: Wawali Agus Haris kala berbincang dengan awak media terkait perkembangan tapal batas Kampung Sidrap. (Raf/Inspirasa.co)

Pemkot Bontang Akan Siapkan Saksi Fakta Hadapi Lanjutan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK

14 Agustus 2025
Demi Mengupayakan Perbaikan Jalan di Kaltim, DPRD Kaltim Lakukan Kordinasi Bersama BBJPN

Demi Mengupayakan Perbaikan Jalan di Kaltim, DPRD Kaltim Lakukan Kordinasi Bersama BBJPN

8 November 2023
Peluncuran GratisPoll, H. Baba Soroti Kesiapan Program Sebelum Penyebaran Merata

Peluncuran GratisPoll, H. Baba Soroti Kesiapan Program Sebelum Penyebaran Merata

22 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...