Inspirasa.co – Polisi menetapkan MB (55) tahun sebagai tersangka, akibat dari peristiwa kebakaran di POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada (3/12/2023) beberapa waktu lalu.
MB ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, pengetap.
Diketahui MB sebagai pemilik POM Mini di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Penyidik menjerat MB dengan pasal 55 dan atau 52 juncto pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang Non2/2022 tentang Cipta Kerja.
MB terjerat pasal penyalahgunaan BBM untuk angkutan dan perniagaan Migas yang disubsidi atau yang diberikan penugasan pemerintah.
MB uga dikenakan pasal 188 KUHP karena mengakibatkan kebakaran. Ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dijelaskan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kejadian berawal dari pembelian BBM Pertalite yang dilakukan pelaku di SPBU Jalan KH Wahid Hasyim di Sempaja sebanyak 30 liter, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang berisikan jerigenjerigen.
Pelaku kemudian memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang.
“Dari jerigen inilah kemudian bensin tersebut dipindahkan lagi menggunakan selang ke penampungan Pom Mini miliknya,” Ungkap Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli belum lama ini.
Secara tiba tiba timbul percikan api yang menyambar Mobil dan bangunan rumah milik pelaku, api kemudian merambat dan membakar rumah diskitarnya. Sementara pelaku juga mengalami lukar bakar di tangan sebelah kirinya.
Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai penyebab terjadinya kebakaran itu, kata, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.
Pasalnya, tersangka menyebut kebakaran terjadi akibat konsleting listrik. Sementara ada seorang warga melihat kebakaran terjadi akibat MB melakukan pengisian BBM sambil merokok.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.
Discussion about this post