Samarinda— Proyek kolam retensi di kawasan Sempaja senilai Rp28 miliar menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda setelah peninjauan lapangan pada Senin (27/4/2026) mengungkap dua persoalan mendasar kualitas pekerjaan yang belum memuaskan dan fungsi infrastruktur yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan anggaran tahun berjalan, dengan fokus pada efektivitas infrastruktur pengendali banjir di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur itu.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, menyatakan pihaknya secara langsung mencatat dua hal krusial dari hasil kunjungan ke lapangan.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian kami pertama soal kualitas pengerjaan, dan kedua soal fungsi kolam retensi yang hingga kini belum maksimal,” ungkapnya.
Proyek ini dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama menyerap anggaran sekitar Rp19 miliar, mencakup pembangunan jalan, sistem drainase, dan sarana pendukung. Tahap kedua dilanjutkan pada 2025 dengan anggaran sekitar Rp9 miliar. Meski secara fisik pekerjaan telah rampung, sejumlah bagian dinilai masih kurang rapi.
Yang lebih krusial, kolam retensi belum mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai penampung dan pengalir air. Penyebabnya, saluran outlet menuju jaringan drainase belum tersambung akibat proses pembebasan lahan yang masih terganjal.
“Air yang masuk ke kolam tidak bisa dibuang ke mana-mana. Kalau kondisi ini dibiarkan saat hujan deras, fungsi pengendalian banjir sama sekali belum tercapai,” kata Abdul Rohim.
Bagi Pansus, penyelesaian fisik sebuah proyek tidak otomatis berarti proyek tersebut berhasil. Dengan total investasi hampir Rp28 miliar, infrastruktur ini dituntut memberikan dampak nyata bukan sekadar berdiri sebagai bangunan.
“Kami berharap proyek senilai ini benar-benar efektif membantu warga dari ancaman banjir. Selesai secara fisik saja tidak cukup,” tegasnya.
Seluruh temuan dari rangkaian kunjungan lapangan akan diformulasikan menjadi rekomendasi resmi Pansus kepada Pemerintah Kota Samarinda, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif atas penggunaan anggaran daerah.
“Rekomendasi ini yang akan kami sampaikan agar ke depan pengelolaan program dan anggaran lebih tertib dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Abdul Rohim.(adv)

















