Inspirasa.co – Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah, Senin (22/6/2026), kembali dilakukan oleh Komisi B DPRD Bontang bersama OPD terkait. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi, meminta untuk data aset daerah sejauh ini.
“Ini tujuannya untuk mengetahui apa saja aset yang dimiliki Pemkot Bontang,” ucapnya.
Salah satu yang ingin diketahui ialah keberadaan aset seperti kendaraan yang tahun pembuatan lama. Menurutnya jangan sampai aset masih tercatat tetapi bukti fisiknya sudah tidak ada lagi.
“Perlu diketahui seperti itu supaya tahu mana yang masih kondisinya bagus atau sudah tidak memungkinkan lagi,” sebutnya.
Mengingat aset berwujud kendaraan tiap tahun akan mengalami penyusutan nilai. Bahkan biaya perawatannya juga terus dikeluarkan. Permintaan ini disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami minta data ke bagian aset BPKAD. Dalam waktu dekat kami harus mendapatkan informasi itu,” ungkapnya.
Termasuk dengan aset milik pemkot yang saat ini disewakan. DPRD harus mengetahui bagaimana skemanya dan nilai yang masuk ke kas daerah. Pembahasan raperda akan mengarah ke pembahasan pasal demi pasal. Utamanya yang mengalami perubahan dari regulasi sebelunya yakni Perda 5 tahun 2020.
Review perda ini merupakan penyesuaian dari Permendagri 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri 19 tahun 2016. Bentuknya berupa prosedur pemindahtanganan barang milik daerah, penghapusan barang dari daftar inventarism pengaturan besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan penyesuaian sanksi pidana sesuai KUHP terbaru.

















