Inspirasa.co – Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau, dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal.
Perusahaan dituding warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi. Pertemuan RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).
Salah seorang anggota DPRD Kaltim yang ikut dalam RDP itu, M Udin, menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin.(Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post