Jumat, Desember 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK 

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Juni 2022
in Food, Health, Identitas, Info Terkini, Nasional, News
0
Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK 

Foto dokumentasi Inspirasa.co warga Sidrap, Kelurahan Guntung, Bontang Utara, melaksanakan ibadah hewan qurban di tahun lalu.

387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selasa (31/5/2022).

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, pada fatwa ini dibagi menjadi 3 kategori yakni hukum umum, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Baca juga :

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

Pernyataan KIKA Bencana di Aceh dan Sumatra: Bencana Kebijakan, Abainya Sains dan Menguatnya Kuasa Oligarki dalam Kebijakan Lingkungan

Hukum Umum

Adapun pada hukum umum, pertama, tertulis hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu. 

Kedua, waktu penyembelihan kurban pada usai sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13  Dzulhijjah sebelum maghrib. 

Ketiga, laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung.

Keempat, hewan kurban diharuskan sehat, tidak cacat ataupun sakit, dan cukup umur. 

Kelima, jika berkurban dengan hewan yang cacat ringan maka hukumnya sah, sedangkan jika hewan yang cacat berat hukumnya tidak sah.

Hewan Kurban Terkena PMK

Selanjutnya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, pertama, tertulis hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah), maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK setelah rentang waktu kurban, maka sembelihannya dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

Adapun Kelima, tanda hewan yang sudah divaksin ataupun diberikan cap/ear tag sebagai identitas, tidak akan menghalangi keabsahan hewan kurban.

Terakhir, panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

Pertama, tertulis umat Islam yang berkurban dan menjual hewan kurban, wajib menjaga kesehatan hewan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. 

Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak diharuskan menyembelih sendiri ataupun menyaksikan proses penyembelihan. 

Ketiga, panitia kurban dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan, dan penanganan daging, jeroan, dan limbah. 

Keempat, untuk mengatasi pembatasan pergerakan ternak pada wabah PMK, umat Islam bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung ataupun diwakilkan oleh orang lain, kemudian umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang memiliki program pemotongan kurban dari sentra ternak. 

Kelima, lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan kurban diharapkan meningkatkan sosialisasinya dan menyiapkan layanan kurban yang menghubungkan calon pekurban dan penyedia hewan kurban. 

Keenam, daging kurban bisa didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau olahan.

Ketujuh, panitia kurban atau lembaga sosial tadi wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan demi mencegah penyebaran virus PMK. 

Kedelapan, pemerintah diwajibkan menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan melakukan pencegahan agar wabah PMK bisa dikendalikan. 

Kesembilan, pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban. Kesepuluh, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI.

Fatwa ini sendiri ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Amin Suma dengan Miftahul Huda, beserta Ketua dan Sekretaris dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh dan Amirsyah Tambunan.

Sumber : Dilansir dari TVonenews.com (mg3/ito).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Warga Swadaya Atasi Banjir, Andi Faiz Saran Pemkot Gunakan Dana Tak Terduga, Tambahkan Kegiatan Fisik di Stimulan RT

Warga Swadaya Atasi Banjir, Andi Faiz Saran Pemkot Gunakan Dana Tak Terduga, Tambahkan Kegiatan Fisik di Stimulan RT

Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Baharuddin Demmu saat melakukan kunjungan.

Baharuddin Demmu Kunjungan ke Desa Bunga Jadi, Warga Mengadu Tak Tahu Cara Bentuk Kelompok Tani

10 November 2023
Vaksinasi Door to Door Binda Kaltim Berlanjut di RT 06 Kelurahan Guntung

Vaksinasi Door to Door Binda Kaltim Berlanjut di RT 06 Kelurahan Guntung

26 Juni 2022
Genjot Capaian Vaksinasi: Tim Satgas Covid-19 Bontang, Jemput Bola Bakal Sasar Tempat Keramaian

Genjot Capaian Vaksinasi: Tim Satgas Covid-19 Bontang, Jemput Bola Bakal Sasar Tempat Keramaian

27 Desember 2021
Foto; Anggota DRPD Kutim, Abaldus Badu

Sidang Paripurna DPRD Kutim ke-27, Fraksi Nasdem Tekankan Pentingnya Evalusai Pengelolaan Keuangan

14 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025 10 Desember 2025
  • BKPRMI Bontang Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra Salurkan Rp42 Juta 10 Desember 2025
  • Dari Sampah Jadi Cuan: Kolaborasi Ekonomi Sirkuler Menjawab Tantangan Krisis Lingkungan 10 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...