Samarinda — Tingkat kepatuhan ASN Kota Samarinda selama penerapan Work From Home (WFH) memang mencapai 93,8 persen. Namun angka itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan tiga OPD tercatat belum memiliki satu pun data pelaporan dalam dashboard digital WFH Pemkot Samarinda.
Ketiga OPD tersebut adalah Dinas Perikanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2PA), serta Sekretariat DPRD Samarinda. Absennya data bukan disebabkan ketidakpatuhan ASN, melainkan karena sistem pemantauan dashboard digital di instansi-instansi itu belum terpasang.
Setiap Jumat, ASN Kota Samarinda diwajibkan melaporkan sejumlah aspek melalui sistem tersebut mulai dari kehadiran, kinerja pegawai, efisiensi energi, hingga penurunan emisi. Ketiadaan sistem di tiga OPD itu membuat seluruh data mereka tidak terbaca.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan kebijakan WFH merupakan instruksi pusat yang harus dijalankan.
Namun ia mengingatkan bahwa WFH tidak boleh menjadi alasan melemahnya pelayanan publik maupun disiplin kerja ASN.
“WFH hanya berlaku di beberapa OPD. Pelayanan publik tidak dihentikan dan tetap berjalan. ASN harus siaga dan merespons cepat setiap instruksi pimpinan selama jam kerja,” ujar Ronal, Rabu (29/4/2026).
Absensi dan keaktifan bekerja selama WFH, tegasnya, tidak boleh berkurang justru harus terus dioptimalkan karena kebutuhan masyarakat tidak mengenal batasan ruang kerja.
Khusus soal nihilnya pelaporan dari Sekretariat DPRD Samarinda, Komisi I mengambil sikap tegas. Pengecekan langsung akan segera dilakukan untuk menelusuri penyebab belum terintegrasinya sistem pelaporan di lingkungan sekretariat dewan itu sendiri.
“Saya akan meminta penjelasan dari Plt Sekwan dan segera melakukan evaluasi kerja secara menyeluruh agar pelaporan ini dapat maksimal dan terintegrasi,” pungkas Ronal Stephen Lonteng.(adv)

















