Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Koordinator Klinik Pemilu Unmul Warkhatun Najidah, Tanggapi Pencalonan Petahana Bupati Kukar Edi Damansyah Maju di Pilkada 2024

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Agustus 2024
in Daerah, Politik
0
Koordinator Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah

Koordinator Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah

448
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Koordinator Klinik Pemilu dari Fakultas Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatun Najidah, menanggapi soal pencalonan petahana Bupati Kukar Edi Damansyah yang akan maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.

Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara, perdebatan mengenai kelayakan petahana untuk maju kembali mencuat ke permukaan.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 huruf m dan Pasal 19, petahana yang telah menjabat satu periode penuh tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada yang sama.

PKPU tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa kata “menjabat” mencakup masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode.

Dengan demikian, makna “menjabat” tidak hanya mencakup pejabat definitif tetapi juga pejabat yang menjalani fungsi pemerintahan secara penuh.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan terkait membedakan antara pejabat sementara dan definitif. Namun, PKPU fokus pada frasa “menjabat” tanpa membedakan jenis pejabat.

Baca juga: Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar Yakin Edi Damansyah Bisa Melaju di Pilkada Kukar

Pemaknaan ini diperkuat oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengartikan pejabat sebagai unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

Hal ini memicu diskusi mengenai kelayakan petahana Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencalonkan diri kembali.

Meski ada dorongan mempertimbangkan suara PDIP dan elektabilitas petahana, perspektif hukum menunjukkan bahwa petahana tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Ini mengindikasikan perlunya partai politik memperhatikan regenerasi kepemimpinan dan memastikan kepemimpinan lokal tidak terpusat pada satu individu atau kelompok dalam jangka waktu lama.

Koordinator Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah menegaskan pentingnya pemahaman hukum pemilu yang jelas bagi masyarakat dan peserta pemilu.

Menurutnya, pemilu adalah peristiwa hukum yang menentukan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, bukan sekadar peristiwa administratif. Masa jabatan seorang pejabat, dari awal pelantikan hingga akhir masa jabatannya, sangat penting untuk diperhatikan.

Wanita yang akrab disapa Najidah juga mengingatkan bahwa potensi petahana dalam pemilu tidak bisa diremehkan.

Di Kutai Kartanegara, misalnya, PDIP adalah partai kuat. Regenerasi partai juga penting, terutama di Kalimantan Timur yang memiliki banyak putra daerah terbaik.

Ia menegaskan perlunya memahami undang-undang Pilkada, Peraturan KPU (PKPU), dan undang-undang administrasi pemerintahan secara menyeluruh.

“Pasal-pasal ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada seseorang untuk dipilih, bukan hanya sekedar menjalankan proses demokrasi,” jelasnya, belum lama ini kepada Inspirasa.co.

Najidah berharap pasal-pasal ini dimaknai dengan pemahaman yang luas dan jika diperlukan perluasan makna, harus ada standar yang jelas.

Dia mengingatkan bahwa pemaknaan undang-undang adalah bagian dari perjuangan KPU dalam menjaga demokrasi.

Dengan pandangan ini, Warkhatun Najidah berharap hukum pemilu dapat diterapkan dengan benar untuk memastikan keadilan dan keabsahan proses pemilihan di Indonesia, terutama bagi para petahana yang ingin maju kembali dalam pemilu. (Ad)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Alfred salah satu warga di RT 27 Bontang Baru yang rumahnya terendam banjir, Pada Jumat (2/8/2024) siang.

Banjir di RT 27 Bontang Baru, Warga Tagih Janji Wali Kota Atasi Banjir

Musibah kebakaran terjadi di Jalan Ponegoro, RT 16 Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, sekitar pukul 11.44 Wita, pada Jumat (2/8/2024).

Kebakaran di Berbas Pantai, Pemilik Rumah Hanya Sempat Selamatkan TV dan 2 Karung Beras

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polres Kota Bontang, mengungkap sejumlah fakta baru dari kasus penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang dilakukan tersangka ayah kandung berinisial AA (23) di di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Fakta Ayah Kandung Aniaya Bayinya, Terindikasi Judi Online dan Menggunakan Narkoba

31 Juli 2024
Foto istimewa: DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 30 Persetujuan Bersama Bupati Kutim Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 30 Persetujuan Bersama Bupati Kutim Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD

11 Juli 2024
APBD 2024 di Dorong untuk Memperhatikan Belanja Bidang Kesehatan dan Pendidikan

APBD 2024 di Dorong untuk Memperhatikan Belanja Bidang Kesehatan dan Pendidikan

19 November 2023
Suharno Anggota Komisi II DPRD Bontang Mendorong Pemkot Kembangkan Wisata Industri Pasca Migas

Suharno Anggota Komisi II DPRD Bontang Mendorong Pemkot Kembangkan Wisata Industri Pasca Migas

25 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...