Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Rumah Awang Faroek Ishak, Tetapkan 3 Tersangka Cegah Bepergian ke Luar Negeri

inspirasa.co by inspirasa.co
26 September 2024
in Nasional
0
Foto Istimewa gedung KPK

Foto Istimewa gedung KPK

993
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

Tim penyidik dari Komisi KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP) saat melakukan penggeledahan pada Selasa (24/9/2024) malam lalu.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi terkait pengurusan IUP itu disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat gubernur dua periode 2008-2013 dan 2013-2018.

“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka dimaksud.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa dilansir dari Detiknews.co.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Adapun pencegahan sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” ucap Tessa.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas dia.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa. Truk Tronton Tabrak Tujuh Mobil di Turunan Bukit Pinang Suryanata Samarinda. Rabu (25/9/2024) malam.

Diduga Rem Blong Truk Tronton Tabrak Tujuh Mobil di Turunan Bukit Pinang Suryanata Samarinda

Wartawan Senior Bontang Rachman Wahid Tutup Usia

Insan Pers Kota Taman Berduka, Wartawan Senior Rachman Wahid Tutup Usia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Sekretaris Camat (Sekcam) Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum.

Bapak Asuh Salurkan Bantuan PMT Bayi Berisiko Stunting, Sekcam Bontang Utara: Penyaluran Mengacu Data yang Tercatat di Tiap Posyandu

12 November 2024
Foto: Komisi IV DPR RI Kunjungi Bontang didampingi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipusatkan di Taman Nasional Kutai (TNK). Senin (11/8/2025)

Komisi IV DPR RI: Bontang Mangrove Park Jadi Contoh Praktik Baik Pengelolaan Lingkungan

12 Agustus 2025
Rendi Solihin Wakili Pemkab Kukar Terima 2 Penghargaan Bergengsi di Rakornas P2DD 2023

Rendi Solihin Wakili Pemkab Kukar Terima 2 Penghargaan Bergengsi di Rakornas P2DD 2023

4 Oktober 2023
Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

14 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...