Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Rumah Awang Faroek Ishak, Tetapkan 3 Tersangka Cegah Bepergian ke Luar Negeri

inspirasa.co by inspirasa.co
26 September 2024
in Nasional
0
Foto Istimewa gedung KPK

Foto Istimewa gedung KPK

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

Tim penyidik dari Komisi KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP) saat melakukan penggeledahan pada Selasa (24/9/2024) malam lalu.

Baca juga :

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi terkait pengurusan IUP itu disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat gubernur dua periode 2008-2013 dan 2013-2018.

“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka dimaksud.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa dilansir dari Detiknews.co.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Adapun pencegahan sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” ucap Tessa.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas dia.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Istimewa. Truk Tronton Tabrak Tujuh Mobil di Turunan Bukit Pinang Suryanata Samarinda. Rabu (25/9/2024) malam.

Diduga Rem Blong Truk Tronton Tabrak Tujuh Mobil di Turunan Bukit Pinang Suryanata Samarinda

Wartawan Senior Bontang Rachman Wahid Tutup Usia

Insan Pers Kota Taman Berduka, Wartawan Senior Rachman Wahid Tutup Usia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri yang juga CEO MSI Grup.

Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam

17 April 2026
Dibantu Modal CSR Mitra Binaan PKT, Mantan Sopir Sukses Raup Untung dan Raih Beragam Penghargaan Lewat Enggang Herbal

Dibantu Modal CSR Mitra Binaan PKT, Mantan Sopir Sukses Raup Untung dan Raih Beragam Penghargaan Lewat Enggang Herbal

29 Juni 2022
enjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan se Kutai Timur

Kesbangpol Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pemilu 2024, Bupati Ardiansyah Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusifitas

20 November 2023
Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

30 Mei 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...