Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, akan meneruskan hasil putusan mediasi yang di fasilitasi Bawaslu, bersama pihak pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin, ke KPU Provinsi Kaltim secara berjenjang.
“Setelah putusan ini kami terima, kami akan sampaikan ke KPU Provinsi secara berjenjang siang ini,” Jelas Hamzah Divisi Hukum KPU Kota Bontang dihubungi media ini Rabu (22/5/2024).
Ditambahkan Hamzah, setelah hasil putusan ini diterima KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI.
Selanjutnya, KPU Bontang juga akan membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat di akses oleh pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
KPU meminta untuk mensubmit data dan jumlah dukungan dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak akses Silon dibuka.
“Kemungkinan aplikasi Silon itu bisa dibuka besok pagi dan terbuka 2×24 jam,” Jelasnya.
KPU Bontang meminta komitmen pasangan calon, untuk tidak akan mensubmit data pada akhir waktu.
“Secara regulasi tak ada yang namanya perpanjangan waktu. Mengacu pada surat dinas dari KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pasangan calon diminta meng-aplod data fisik yang kemarin di setor 2×24 jam,” Tambahnya.
Sebagai informasi, dari hasil mediasi disepakati, KPU Bontang, memberi kesempatan kepada tim pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin, untuk melakukan submit data sesuai dari jumlah 16.395 dukungan ke dalam Silon yang sebelumnya diterima KPU pada 16 Mei 2024 lalu.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Basri dan Chusnul Dhihin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lantaran tak dapat menyelesaikan proses submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu yang diberikan 3×24 jam.
Terkait hal itu, pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin pun, melakukan pengajuan sengketa keberatan sebagai pemohon untuk di mediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, dan KPU Bontang sebagai termohon. (Ars).
Discussion about this post