Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh proses tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) akan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. Ia mengatakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI, semua tahapan bersandar pada PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024.
Kata dia, saat ini pihak tengah mempersiapkan penetapan pasangan calon (Paslon) yang digelar berlangsung pada 22 September 2024.
Untuk di Kabupaten Kukar terdapat tiga Paslon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zaid, dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.
“Kami akan menetapan paslon pada 22 September,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal menekankan selalu mengawasi setiap tahapan Pilkada Kukar. Dia memastikan tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami awasi sejak pendaftaran hingga penetapan pada 22 September mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini, KPU Kukar telah menjalankan tahapan sesuai dengan PKPU 8 dan 10 Tahun 2024. Fahrisal juga menambahkan, belum ada permohonan permohonan yang diterima terkait proses Pilkada Kukar hingga saat ini.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan semuanya masih sesuai PKPU,” tuturnya. (Adv)
Discussion about this post