Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Tahap II Rekapitulasi Pemenuhan Syarat Dukungan terhadap pasangan Awang Yaqoub Luthman dan Akhmad Zais.
Komisioner KPU Kukar Wiwin mengatakan, untuk diketahui, proses rekapitulasi pemenuhan syarat data dukungan bakal calon perseorangan Awang Yaqoub Luthman dan Akhmad Zais telah selesai dilakukan di pleno tingkat kecamatan.
“Tanggal 11-14 agustus proses rekap sudah selesai di pleno tingkat kecamatan, sekarang sedang kita proses input di silon, untuk kita laksanakan verifikasi faktual tahap dua di tanggal 18 agustus,” ungkap Wiwin, sabtu (17/08/24).
Hasil proses verfak tahap II pemenuhan syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan Yaqoub Luthman dan Akhmad Zais akan dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan sehari berselang.
“Penentuan di tanggal 19 agustus, pada tanggal tersebut kita laksanakan rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan, disitu menentukan apakah bakal calon perseorangan AYL-AZ telah memenuhi syarat untuk melakukan pendfatran sebagai calon pada tanggal 27-29 agustus ,” terangnya.
Diketahui, proses Verifikasi bakal calon perseorangan pada pilkada 2024 cukup berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
“Kalo sekarang kita hanya memulai dari bakal pasangan calon atau tim LO nya menginput dari silon, lalu nanti ketika batas waktu penginputannya selesai baru kita lakukan verifikasi administrasi di silon-nya, setelah kita memastikan sudah sesuai dengan aturan maka selanjutnya kita baru melakukan verifikasi faktual,” pungkasnya. (ADV)
Discussion about this post