Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Kukar 2024. Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit ini mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Audit ini dilakukan berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak hari pertama hingga akhir masa kampanye,” ungkap Rudi, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan hasil audit, berikut rincian laporan dana kampanye ketiga paslon:
– **Paslon 01** (Edi Damansyah – Rendi Solihin) menerima dana sebesar Rp2.451.100.000 dengan pengeluaran Rp2.450.050.000, menyisakan saldo Rp1,05 juta.
– **Paslon 02** (Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais) mencatat penerimaan sebesar Rp3.200.370.000 dengan pengeluaran Rp3.200.343.965, sehingga tersisa saldo Rp26.035.
– **Paslon 03** (Dendi Suryadi – Alif Turiadi) melaporkan penerimaan awal Rp2.324.738.620,76 dan pengeluaran Rp2.319.237.029,15, dengan saldo akhir Rp5.501.591,61.
Rudi menegaskan bahwa audit dana kampanye ini bertujuan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada 2024.
“Audit ini merupakan bagian dari tahapan pilkada yang berjalan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Hasil audit ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah. Dengan keterbukaan ini, diharapkan proses demokrasi di Kukar semakin terpercaya dan akuntabel. (ADV)
Discussion about this post