Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kritik Jatam Penghentian Sementara 36 Perusahaan Tambang Batubara di Kaltim Tidak Tegas Hanya Ritual Administratif

inspirasa.co by inspirasa.co
23 September 2025
in Daerah, Lingkungan
0
Foto Kolase: Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini dan Lubang Tambang Milik CV Arjuna di Kecamatan Makroman, Salah Satu Bukti Praktek Korupsi Dana Jaminan Reklamasi. Dok Jatam Kaltim.

Foto Kolase: Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini dan Lubang Tambang Milik CV Arjuna di Kecamatan Makroman, Salah Satu Bukti Praktek Korupsi Dana Jaminan Reklamasi. Dok Jatam Kaltim.

363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 perusahaan dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim bahkan dengan tegas menyebut kebijakan itu sebatas “ritual administratif” dan sekadar drama birokrasi yang tidak memberi keadilan bagi rakyat.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batubara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (23/9/2025).

Menurut Jatam, praktik sanksi di dunia pertambangan sering kali hanya menjadi pintu tawar-menawar antara pemerintah dan perusahaan. Alih-alih memberi efek jera, sanksi justru berujung pada penyelesaian administratif atau pembayaran denda yang tak sebanding dengan kerusakan ekologis.

Kasus yang menjerat CV Arjuna, menurut Jatam, merupakan contoh nyata penyimpangan. Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) dan terindikasi melibatkan pejabat dalam praktik rente. “CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.

Selain kerusakan lingkungan, Jatam menyoroti persoalan korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.

Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 korban meninggal dunia. Namun hanya satu kasus yang pernah diproses hukum, itu pun dengan vonis yang dianggap tidak adil. Putusan dua bulan kurungan dan denda seribu rupiah dinilai sangat melukai dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Secara tegas Jatam menyebut bahwa penghentian sementara ini tidak lebih dari sandiwara belaka. “Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas mereka.

Berdasarkan berbagai persoalan ini, Jatam mengajukan empat tuntutan penting. Mereka menegaskan penghentian sementara tidak akan berarti tanpa langkah nyata. Adapun keempat tuntutan itu di antaranya:

1. Reklamasi dan revegetasi nyata, bukan administrasi. Seluruh perusahaan wajib menutup lubang tambang sesuai standar keselamatan serta memulihkan vegetasi dengan spesies asli.

2. Transparansi dan akuntabilitas dana jamrek. Pemerintah harus membuka besaran dana yang disetor, lokasi penyimpanan, serta penggunaannya, termasuk melakukan audit independen.

3. Pertanggungjawaban atas 49 korban jiwa. Perusahaan harus dipaksa bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, serta menutup lubang-lubang yang telah menelan korban.

4. Keterlibatan masyarakat dalam pemulihan. Warga terdampak harus dilibatkan sejak perencanaan hingga pengawasan agar pemulihan benar-benar berpihak pada rakyat.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

Ujian Berat Pemda, Dana TKD Disepakati Rp 693 T di Tahun 2026 Terpangkas Rp 171 T

Foto istimewa: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama rombongan Apeksi kala memperjuangkan dana transfer daerah.

Dana Transfer Pusat Rp 912 Miliar, APBD 2026 Bontang Optimis Sentuh Rp 2,1 T, Maksimalkan Program Pro Rakyat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polres Bontang Musnahkan 2,94 Gram BB Sabu dari Empat Residivis Pengedar

Polres Bontang Musnahkan 2,94 Gram BB Sabu dari Empat Residivis Pengedar

16 September 2022
Menuju Swasembada Pangan Samarinda: Viktor Yuan Menanti Identifikasi Lahan Potensial

Menuju Swasembada Pangan Samarinda: Viktor Yuan Menanti Identifikasi Lahan Potensial

20 Mei 2025
Foto Dokumentasi Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) Bontang

Dua Dekade STITEK Berdedikasi, Bersatu dalam Inovasi, Melangkah Penuh Prestasi

10 Mei 2025
Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

11 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...