Kamis, Juli 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kritik Jatam Penghentian Sementara 36 Perusahaan Tambang Batubara di Kaltim Tidak Tegas Hanya Ritual Administratif

inspirasa.co by inspirasa.co
23 September 2025
in Daerah, Lingkungan
0
Foto Kolase: Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini dan Lubang Tambang Milik CV Arjuna di Kecamatan Makroman, Salah Satu Bukti Praktek Korupsi Dana Jaminan Reklamasi. Dok Jatam Kaltim.

Foto Kolase: Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kabupaten Kutai Barat Yang Tidak Direklamasi Hingga Saat Ini dan Lubang Tambang Milik CV Arjuna di Kecamatan Makroman, Salah Satu Bukti Praktek Korupsi Dana Jaminan Reklamasi. Dok Jatam Kaltim.

395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 perusahaan dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim bahkan dengan tegas menyebut kebijakan itu sebatas “ritual administratif” dan sekadar drama birokrasi yang tidak memberi keadilan bagi rakyat.

Baca juga :

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu dan JMSI Bontang Rancang MoU Strategis

Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa PKTPP Rp4,6 Miliar untuk Anak Bontang

“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batubara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (23/9/2025).

Menurut Jatam, praktik sanksi di dunia pertambangan sering kali hanya menjadi pintu tawar-menawar antara pemerintah dan perusahaan. Alih-alih memberi efek jera, sanksi justru berujung pada penyelesaian administratif atau pembayaran denda yang tak sebanding dengan kerusakan ekologis.

Kasus yang menjerat CV Arjuna, menurut Jatam, merupakan contoh nyata penyimpangan. Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) dan terindikasi melibatkan pejabat dalam praktik rente. “CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.

Selain kerusakan lingkungan, Jatam menyoroti persoalan korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.

Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 korban meninggal dunia. Namun hanya satu kasus yang pernah diproses hukum, itu pun dengan vonis yang dianggap tidak adil. Putusan dua bulan kurungan dan denda seribu rupiah dinilai sangat melukai dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Secara tegas Jatam menyebut bahwa penghentian sementara ini tidak lebih dari sandiwara belaka. “Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas mereka.

Berdasarkan berbagai persoalan ini, Jatam mengajukan empat tuntutan penting. Mereka menegaskan penghentian sementara tidak akan berarti tanpa langkah nyata. Adapun keempat tuntutan itu di antaranya:

1. Reklamasi dan revegetasi nyata, bukan administrasi. Seluruh perusahaan wajib menutup lubang tambang sesuai standar keselamatan serta memulihkan vegetasi dengan spesies asli.

2. Transparansi dan akuntabilitas dana jamrek. Pemerintah harus membuka besaran dana yang disetor, lokasi penyimpanan, serta penggunaannya, termasuk melakukan audit independen.

3. Pertanggungjawaban atas 49 korban jiwa. Perusahaan harus dipaksa bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, serta menutup lubang-lubang yang telah menelan korban.

4. Keterlibatan masyarakat dalam pemulihan. Warga terdampak harus dilibatkan sejak perencanaan hingga pengawasan agar pemulihan benar-benar berpihak pada rakyat.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

Ujian Berat Pemda, Dana TKD Disepakati Rp 693 T di Tahun 2026 Terpangkas Rp 171 T

Foto istimewa: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama rombongan Apeksi kala memperjuangkan dana transfer daerah.

Dana Transfer Pusat Rp 912 Miliar, APBD 2026 Bontang Optimis Sentuh Rp 2,1 T, Maksimalkan Program Pro Rakyat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Joni Tanggapi Pembagian Kewenangan Zonasi Laut Provinsi dan Daerah

Joni Tanggapi Pembagian Kewenangan Zonasi Laut Provinsi dan Daerah

1 Desember 2024
Anhar Ingatkan Pejabat Publik Jangan Abaikan Kritik Rakyat

Anhar Ingatkan Pejabat Publik Jangan Abaikan Kritik Rakyat

9 September 2025
Guru bernama Cornelius di SD Negeri 06 Teluk Padan, Kutai Timur, menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, perbatasan Bontang-Kutim pada Selasa (7/4/2026).

Niat Pergi Mengajar, Guru di Kutai Timur Malah Jadi Korban Keganasan Begal di Jalur Bukit Kusnodo

7 April 2026
Husni Fakhruddin Desak Pemkot Bontang Tegas Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah PT EUP

Husni Fakhruddin Desak Pemkot Bontang Tegas Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah PT EUP

21 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu dan JMSI Bontang Rancang MoU Strategis 15 Juli 2026
  • Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa PKTPP Rp4,6 Miliar untuk Anak Bontang 15 Juli 2026
  • Dua Kali Mangkir Mediasi, Kubu Ali Ridha Ragukan Itikad Baik Basri Rase: Siapkan Gugatan Balik! 13 Juli 2026
  • HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22% 11 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...