Inspirasa.co – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang LGBT itu kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah diusulkan sejak 2017.
Mahfud MD menerangkan, Pemerintah sudah punya sikap terkait RKUHP tentang LGBT sejak 2017. Meski kala itu penyusunan RKUHP itu sempat tertunda karena Pemerintah dan DPR di demo oleh LSM yang meminta agar LGBT itu tidak dilarang.
“Di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu, tapi waktu itu ribut,” jelasnya Rabu (18/5/2022).
Kata Mahfud, untuk rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Jika setelah disahkan, ada yang tak setuju, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Discussion about this post