Inspirasa.co – Pada tanggal 12 September 2023, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul), menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.
Korban merupakan seorang mahasiswi (usia 17 tahun) di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023 dimana Pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban.
Terhadap pengaduan itu, Satgas PPKS Unmul segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, SATGAS PPKS UNMUL melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.
Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resort Kota Samarinda.
Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Beberapa catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:
1. Bahwa perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik UNMUL akan tetap ditangani oleh SATGAS PPKS UNMUL jika korban merupakan bagian dari civitas akademika UNMUL sebagaimana Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana;
3. Bahwa setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, SATGAS PPKS UNMUL mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda;
4. Bahwa SATGAS PPKS UNMUL mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses; dan
5. Bahwa SATGAS PPKS UNMUL mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL.
Discussion about this post