Samarinda – Wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengambil alih pengelolaan Pulau Kakaban di Kabupaten Berau menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Makmur, memperingatkan bahwa langkah tersebut harus disertai kajian komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem setempat.
“Jangan sampai pengambilalihan ini jadi ajang perebutan kewenangan. Kakaban itu dari awal dikelola untuk memberdayakan masyarakat lokal,” tegas Makmur saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim.
Pulau Kakaban dikenal sebagai kawasan konservasi unik dengan danau ubur-ubur langka. Menurut Makmur, pengelolaan kawasan seperti ini tak boleh semata-mata dilihat dari sisi kewenangan administratif, melainkan juga dari tanggung jawab moral dan lingkungan.
“Kalau pengawasan lemah setelah diambil alih, saya khawatir kawasan itu rusak. Ini kan bukan hanya aset wisata, tapi ekosistem langka yang harus dijaga,” ujarnya.
Makmur menyarankan agar Pemprov melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk ahli lingkungan, masyarakat lokal, hingga praktisi hukum. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial, ekologis, dan legal dalam setiap rencana perubahan pengelolaan kawasan strategis.
“Pasal-pasal hukum dan seluruh wilayah yang akan dikelola harus dikaji dengan matang. Jangan hanya berpikir jangka pendek,” tambahnya.
Ia juga menyoroti peran penting kepala daerah dalam memastikan bahwa tujuan awal dari konservasi tidak bergeser, yaitu untuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Bagaimanapun juga, tanggung jawab moral ada di tangan pemerintah daerah. Jangan sampai setelah diambil alih, malah tidak terurus,” tutup Makmur.
Dengan potensi ekowisata Kakaban yang luar biasa, legislator dari Dapil Berau ini berharap Pemprov Kaltim dapat mengambil kebijakan yang bijak—bukan sekadar mengambil alih, tapi benar-benar merawat.(Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post