Inspirasa.co – Mantan Calon Anggota Legislatif (caleg) Dapil Bontang Utara berinisial AHW (41) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang dirumahnya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Saat diringkus, polisi menyita sebanyak 5,32 gram sabu dari tangan AHW. Barang haram ini disimpan dalam sedotan minuman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano membenarkan bahwa AHW merupakan mantan caleg, maju di pileg 2024 lalu, melalui PDI-P Kota Bontang.
AHW ditangkap setelah menerima informasi dari warga. Pengedaran barang haram dilakukan dengan sistem jejak. Diduga motif ekonomi membuat AHW harus terlibat dengan kasus barang haram ini.
Baca juga: 10 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bontang Salah Satunya Mantan Caleg
AHW satu jaringan dengan Aheng yang diungkap polisi pada kasus Mei 2025 lalu. “Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar,” jelas AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10 miliar.
Status Kader Ditangguhkan, Tunggu Surat Pengunduran Diri
Ketua DPC PDI-P Kota Bontang Maming tanggapi kasus penangkapan narkoba yang menyeret mantan caleg PDI-P Kota Bontang tersebut.
Maming menjelaskan, setelah AHW kalah dalam kontestasi politik pemilihan legislatif pada 2024 lalu, AHW sudah tidak lagi aktif menjadi kader PDI-P.
“Sangat disayangkan. Itu murni kesalahan pibadi, dan udah lama memang yang bersangkutan tidak ada komunikasi,” jelas Maming.
Terhadap kasus narkoba ini, Maming mendukung kepolisian untuk menindak tegas. Maming meminta AHW untuk mengundurkan diri secara resmi, dan statusnya sebagai kader PDI-P ditangguhkan.
“PDI-P menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan,” jelas Maming.
Discussion about this post