Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang masa jabatannya bertambah untuk fokus menyelesaikan persoalan di wilayahnya masing-masing.
Dijelaskan Arfan, bahwa ia menginginkan agar persoalan di setiap wilayah kerjanya, dapat diselesaikan sesuai janji-janji kepada masyarakat saat kampanye.
Salah satu perubahan di Undang-undang Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang yang baru tersebut, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode.
“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” tuturnya.
Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode.
Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tambah Arfan. (Adv)
Discussion about this post