Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan dan Mulai Diberlakukan

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Oktober 2021
in Business, National
0
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan dan Mulai Diberlakukan
441
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jakarta: Pemerintah meluncurkan meterai elektronik secara resmi. Dengan begitu, meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu sudah mulai berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Baca juga :

Memasuki 2026, Pupuk Kaltim Perkuat Kontribusi Pembangunan KalimantanTimur dan Bontang

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Pemerintah menunjuk Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai penyedia meterai elektronik. DJP dan Peruri diminta Sri Mulyani untuk gencar mensosialisasikan meterai elektronik kepada masyarakat.

“Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui,” tutur Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga meminta penggunaannya harus aman dan tidak membuat data masyarakat bocor. Sehingga masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

“Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini adalah sebuah terobosan. Lantaran saat ini penggunaan dokumen elektronik sudah marak dan juga bersifat mengikat.

“Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ucap Suryo.

Sebelum diluncurkan secara resmi, Peruri menggandeng Telkom untuk menguji coba meterai elektronik di lingkungan Bank BUMN. Yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sektor perbankan di pilih karena memiliki transaksi keuangan digital yang tinggi.

Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya mengatakan, meterai elektronik atau e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat, yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

“Penerapan e-meterai ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini,” kata Dwina pada Sabtu (18/9/2021).

Berita ini menyadur dari Kompas TV.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

3 Maret 2023
Gowes Idaman Kota Raja Diikuti Ribuan Peserta Dari Berbagai Wilayah Kaltim

Gowes Idaman Kota Raja Diikuti Ribuan Peserta Dari Berbagai Wilayah Kaltim

11 September 2023
Komisi IV DPRD Kaltim Temukan Masalah Perizinan dan Dampak Lingkungan dari Pabrik PT KSM”

Komisi IV DPRD Kaltim Temukan Masalah Perizinan dan Dampak Lingkungan dari Pabrik PT KSM”

18 April 2025
Ket. Foto: Ketua Karang Taruna Kota Samarinda, Ardiansyah

Dispora Kaltim Adakan Bimtek dan Bantuan Teknologi, Ketua Karang Taruna Samarinda: Ini Sangat Membantu Kami

6 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...