Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2025
in Daerah, Politik
0
Foto Gedung MK

Foto Gedung MK

362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Permasalahan sengketa wilayah batas Sidrap Kota Bontang dengan Kutai Timur terus bergulir.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Gubernur Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M

Upaya penyelesaian ini diikuti Pemkab Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

“Paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip dari laman resmi MK.

Hal ini termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).

MK memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir. Laporan mediasi ini diberikan kepada MK.

MK juga memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal.

Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemohon untuk menambah luas wilayah Kota Bontang atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang.

Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.

“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban dan penataan ulang baliho kadaluarsa yang terpasang di median jalan. Kamis (15/5/2025) pagi.

Instruksi Wali Kota Bontang Tak Ada Lagi Baliho di Median Jalan, DPMPTSP: Ada Baliho Kadaluarsa Sudah Terpasang Belasan Tahun Tak Terawat

Hamas Berikan Perhatian Khusus pada Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T Kaltim

Hamas Berikan Perhatian Khusus pada Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

1 Desember 2020
BRI Lakukan Lelang Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah

BRI Lakukan Lelang Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah

11 Oktober 2023
Tumpukan Sampah di TPA Bukit Pinang Samarinda Terbakar, Imbasnya Kepulan Asap Hitam Cemari Udara ke Permukiman Warga

Tumpukan Sampah di TPA Bukit Pinang Samarinda Terbakar, Imbasnya Kepulan Asap Hitam Cemari Udara ke Permukiman Warga

25 September 2023
Pernyataan Sikap dan Seruan XR Bunga Terung: Terjebak Populisme, Pilkada Tanpa Solusi Krisis Iklim di Kaltim

Pernyataan Sikap dan Seruan XR Bunga Terung: Terjebak Populisme, Pilkada Tanpa Solusi Krisis Iklim di Kaltim

22 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...