Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim Kembali Dibuka 18 Juli 2024

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Juli 2024
in Daerah, Nasional
0
Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim, Rabu (10/7/2024.

Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim, Rabu (10/7/2024.

422
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perkara tapal batas wilayah Kota Bontang – Kabupaten Kutai Timur.

Sidang ini dihadiri kuasa hukum Pemkot dan DPRD sebagai pemohon. Turut dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Pada Rabu (10/7/2024).

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Sidang perkara ini mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, prihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Ketua Mahkamah Konstitisi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang menyampaikan, berdasarkan laporan dari panitera agenda persidangan belum bisa dilanjutkan, karena belum siapnya pihak yang seharusnya mempersiapkan berkas pembuktian.

“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis 18 Juli 2024 untuk perkara perkara Nomor 10 dilaksanakan jam 10.30 dan perkara nomor 14 jam 13.30 WIB. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” Jelasnya.

Purwoko kuasa hukum presiden atau pemerintah menyampaikan permohonan kepada MK, untuk melakukan penundaan persidangan.

“Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” Jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap namun gugatan resmi Pemkot Bontang tersebut ditolak pada Juli 2023 lalu.

Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, telah menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.

Namun gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap tersebut ditolak pada Juli lalu.

Kemudian Pemkot Bontang melalui kuasa hukumya, kembali mendaftarkan gugatan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (15/12/2023) lalu. (Ars)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK, dihadiri kuasa hukum Pemkot, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Rabu (10/7/2024).

Gugatan Tapal Batas, DPRD dan Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Kampung Sidrap ke MK, Andi Faiz: Kami Optimis

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang.

Pedagang Pasar Tamrin Merana, Ekonomi Lesu: BW Tantang Calon Walikota Selesaikan Persoalan Pasar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari

Shemmy Bangun Sumur Bor Penuhi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Suka Rahmat Kutim

17 Desember 2025
Sektor Pertanian dan Perkebunan Jadi Fokus Yusri Yusuf

Sektor Pertanian dan Perkebunan Jadi Fokus Yusri Yusuf

21 November 2024
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman

Rasman Dorong Pembentukan PPLM untuk Pembinaan Atlet Berkelanjutan di Kaltim

2 November 2024
CAPT: Shemmy Permata Sari terpilih secara aklamasi menahkodai Persani Kaltim periode 2025-2029. Istimewa

Terpilih Aklamasi, Shemmy Permata Sari Nahkodai Persani Kaltim Periode 2025-2029

5 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...