Inspirasa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perkara tapal batas wilayah Kota Bontang – Kabupaten Kutai Timur.
Sidang ini dihadiri kuasa hukum Pemkot dan DPRD sebagai pemohon. Turut dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Pada Rabu (10/7/2024).
Sidang perkara ini mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, prihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Ketua Mahkamah Konstitisi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang menyampaikan, berdasarkan laporan dari panitera agenda persidangan belum bisa dilanjutkan, karena belum siapnya pihak yang seharusnya mempersiapkan berkas pembuktian.
“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis 18 Juli 2024 untuk perkara perkara Nomor 10 dilaksanakan jam 10.30 dan perkara nomor 14 jam 13.30 WIB. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” Jelasnya.
Purwoko kuasa hukum presiden atau pemerintah menyampaikan permohonan kepada MK, untuk melakukan penundaan persidangan.
“Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” Jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap namun gugatan resmi Pemkot Bontang tersebut ditolak pada Juli 2023 lalu.
Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, telah menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.
Namun gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap tersebut ditolak pada Juli lalu.
Kemudian Pemkot Bontang melalui kuasa hukumya, kembali mendaftarkan gugatan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (15/12/2023) lalu. (Ars)
Discussion about this post