Minggu, Oktober 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

inspirasa.co by inspirasa.co
7 November 2023
in Nasional, Politik
0
MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

Foto istimewa: MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjatuhkan sanksi kode etik dan menetapkan Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.

Namun begitu dikatakan, Anggota MKMK Wahiduddin Adams dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, terkait syarat usia capres-cawapres yang telah diputuskan sebelumnya, tak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Polisi Ungkap Sosok Hacker Bjorka ke Publik, Jadi Tersangka Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Dijelaskan Wahiduddin Adams, bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, namun tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wahiduddin, Selasa (7/11/2023).

Kata Wahiduddin Adams, MKMK tak bisa mengubahnya lantaran itu malah akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut, akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Wahiduddin menegaskan bahwa MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian.

“Penilaian itu berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” katanya.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu Hakim Konstitusi yang merupakan yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi,” tambah Wahiduddin dinukil dari detiknews.

Jadi kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Diketahui, putusan itu terkait warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Dinas Perikanan Kutim Gelar Forum Diskusi Umum Dalam Rangka Mendukung IKN

Pansus Raperda Trantibumlinmas Sukses Selenggarakan Uji Publik

Pansus Raperda Trantibumlinmas Sukses Selenggarakan Uji Publik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Perkuat Keamanan Udara, Arhanud 7/ABC Terima 4 Alutsista Antidrone dari Kemhan

Perkuat Keamanan Udara, Arhanud 7/ABC Terima 4 Alutsista Antidrone dari Kemhan

8 Mei 2025
Salehuddin Dorong Tata Kelola Tambang Silika Kukar yang Inklusif

Salehuddin Dorong Tata Kelola Tambang Silika Kukar yang Inklusif

10 Juli 2025

Bupati Kukar Dorong ASKAB PSSI Kukar untuk Konsisten Majukan Sepak Bola Daerah

1 Maret 2025
Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

3 Juli 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...