Inspirasa.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. Dalam Fatwa tersebut, berisi tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Selain itu, juga ditegaskan hukumnya haram jika mendukung Israel dengan mendukung atau membeli produk-produk Israel.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Selain itu, juga mendorong masyarakat umat islam untuk mendukung perjuangan Palestina. Dukungan itu bisa dilakukan dengan melakukan bantuan distribusi berupa zakat dan infaq atau pun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian,” Ujarnya dipukul dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” Tambahnya.
Discussion about this post